Polisi kota telah memberlakukan batas kecepatan di Jalan NICE mulai dari 80 km/jam hingga 120 km/jam, tergantung pada jenis kendaraan. Polisi juga telah melarang kendaraan roda dua di jalan dengan akses terbatas yang menghubungkan Jalan Tumakuru dan Jalan Hosur antara pukul 10 malam dan 5 pagi.
Perintah Komisaris Polisi Kota B. Dayananda menyebutkan adanya peningkatan jumlah kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua dan mengemudi dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan raya.
NICE Road melaporkan 92 kecelakaan fatal dan 204 kecelakaan tidak fatal antara tahun 2022 dan Juni 2024, yang sebagian besar disebabkan oleh perilaku mengemudi ugal-ugalan dan ngebut. Lalu lintas kendaraan roda dua telah diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus.
Meskipun tidak ada batas kecepatan yang ditetapkan untuk kendaraan apa pun di Jalan NICE, kini batas kecepatan untuk kendaraan kategori M1 (kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang yang terdiri dari tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi) telah ditetapkan pada 120 km/jam. Untuk kendaraan kategori M2 dan M3 (kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang yang terdiri dari sembilan kursi atau lebih selain kursi pengemudi), telah ditetapkan pada 100 km/jam. Untuk sepeda motor dan semua kendaraan kategori N (kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang), batas kecepatan telah ditetapkan pada 80 km/jam.
Para pejabat kepolisian mengatakan jumlah kecelakaan di ruas jalan tersebut telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, terjadi 37 kecelakaan fatal dan 83 kecelakaan tidak fatal, sedangkan pada tahun 2022, terjadi 42 kecelakaan fatal dan 69 kecelakaan tidak fatal. Sejauh tahun ini (hingga 30 Juni), telah terjadi 13 kecelakaan fatal dan 52 kecelakaan tidak fatal di Jalan NICE.
MN Anucheth, Komisioner Gabungan (Lalu Lintas), Bengaluru mengatakan Hindu bahwa Polisi Lalu Lintas Bengaluru akan mengerahkan empat senjata laser kecepatan portabel di lokasi acak pada interval waktu acak di sepanjang Jalan NICE sepanjang hari untuk menegakkan batas kecepatan dan menindak pelanggar.
Dalam perintah yang dikeluarkan pada hari Jumat, Komisaris Polisi Kota B. Dayananda mengatakan beberapa kantor polisi lalu lintas di sepanjang Jalan NICE telah menulis surat kepadanya yang menyatakan bahwa tindakan yang diambil untuk mengurangi kecelakaan di jalan, seperti papan peringatan, terbukti sia-sia.