Serang, Progresnews.com -- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten siap menindaklanjuti pelaporan dugaan keterlibatan menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terkait dugaan kampanye terselubung salam dua jari saat di PPI Binuangen Kecamatan Wanasalam dan peternakan sapi di Kampung Julat Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur Lebak.

Anggota Bawaslu Banten Eka Setya Lasakan membenarkana adanya laporan salam dua jari yang dilakukan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Laporan datang dari elemen masyarakat yaitu atasnama Ibnu Jandi dari Kota Tangerang.

“Sebagai Bawaslu kita Pastiakan akan menindaklanjuti laporan LKP tersebut serta akan mengklarifikasi data-data yang dilaporkan tersebut,” uajrnya saat dihubungi via sambungan telpon, Jumat (28/10)

Eka menegaskan, berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipastikan Bawaslu Banten akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait termasuk dengan memanggil sang Menteri.

“Kita akan periksa dan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, namun demikian kita akan periksa dulu berkas administrasi pelaporan yang ada, kemudian memeriksa saksi pelapor dan pihak terlapor, termasuk memanggil menteri yang dilaporkan,” terang mantan wartawan ini.

Sebelumnya direktur LKP Ibnu Jandi Laporkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ke Bawaslu karena salam dua jari yang mereka lakukan.

Salam dua jari yang dilakukan secara bersamaan dengan melibatkan Ketua kadin Banten Mulyadi Jayabaya, Rini Soemarno Menteri BUMN dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya serta salah seorang pengusaha tersebut, diduga mengandung unsur kampanye terselumbung yang bakal menguntungkan calon petahan Rano-Mulya.

“Dalam pemberitaan media online pasca penertapan nomor ururt tersebut, Rano ingin mengulang Booming salam dua jari Jokowi, itu dimuat disalah satu media online lokal Banten,” terang Jandi.

Diakui Jandi, salam dua jari ini, patut diduga mengandung pesan terselubung yang ingin disampaikan oleh Meteri BUMN dan Bupati Lebak juga Ketua Kadin Banten, untuk menggiring masyarakat guna mendukung pasangan petahana.

“Inikan pelakunya pejabat Negara yang memamng dilarang oleh Undang-undang, supaya tidak melakukan keberpihakan dalam momen Pilkada ini, bukan menunjukan atau mengarahkan bahkan menggiring masyarakat untuk memilih pasangat tertentu dalam hal ini pasangan petahan,” paparnya.

Jandi menjelaskan, salam dua jari tersebut patutu diduga sudah melanggar pasal 69 huruf h dan huruf k Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Sesungguhnya itulah yang menjadi dasar Bawaslu untuk bisa menjerat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, karena keduanya merupakan pejabat Negara,” paparnya.

Tidak hanya itu, jandi juga menjelaskan kalau salam dua jari yang dilakukan oleh Menteri BUMN dan Bupati Lebak tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, dimana pada pasal 66 ayat 1 huruf h, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pada huruf I disebutkan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan KPU Provinsi.

“jadi dari bunyi ayat tersebut terlihat dengan jelas, kalau keduanya adalah pejabat Negara, aksi salam dua jari dilakukan sehari setelah pentepan nomor ururt oleh KPU Banten, belum memasuki masa kampanye, jelaslah sudah kalau aksi itu melanggar,” ujarnya lagi.

Sedangkan di ayat 2 pasal 66 dalam PKPU tersebut disebutkan, kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/ BUMD, ASN anggota kepolisian, anggota TNI Kepala Desa atau perangkat desa / Lurah atau sebutan lainnya.

“Jadi pasal 66 ayat 2 ini secara lugas dan jelas, kalau aktifitas ini sudah melakukan keberpihakan dan melibatkan diri dalam upaya untuk mendukung salah satu pasangan calon,” paparnya.

Pasal 67 ayat 1 di PKPU tersebut Pejabat Negara, Pejabat Daerah pejabat aparatur sipil Negara anggota TNI, anggota Polri dan Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sangat jelas dan gamblang, kalau apa yang dilakukan Meneteri BUMN dan Bupati Lebak ini, diduga sudah melecehkan aturan ini, dimana sudah ditetapkan dan harus dipatuhi,” terangnya lagi. (Red)