Jakarta, Penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor, Jawa Barat, semakin menemukan titik terang. Perkembangan terbaru terjadi usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berstatus salah satu tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan berlangsung di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore. Dari lokasi tersebut, penyidik disebut berhasil mengamankan bukti percakapan yang mengarah pada aliran dana terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari penggeledahan di Bekasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN. Keterangan itu disampaikan Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026), detik.

Sebelum menyasar kediaman Lampri, penyidik lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan perusahaan yang berhubungan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa lahan di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidik sebelumnya yang telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Setidaknya tiga ruangan Direktur Jenderal turut digeledah dalam proses tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan di kantor kementerian pada Kamis (17/9) itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Selain mendalami dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta penerimaan lain oleh sejumlah oknum di kementerian tersebut yang berhubungan dengan layanan pertanahan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, yang tercatat sebagai jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.