DPR Kabupaten Serang Minta Pemkab Awasi Tenaga Kerja Asing

7 September 2015 Regional Leave a comment 115 Views

Berita Terkait

Deklarasi Hari Santri Nasional, Gubernur Banten Disambut Tarian Nuansa Islam

3 hari ago

Petani Gagal Panen, Pemerintah Siapkan Asuransi Pertanian

6 hari ago

Organda Tolak Polres Tangerang Gabung ke Polda Banten

10 hari ago

Serang, Progresnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan monitoring pada rekrutmen tenaga asing yang masuk ke wilayahnya. Alasannya, sudah banyak tenaga kerja asing asal Tiongkok yang masuk menyerbu ke Kabupaten Serang.

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Demokrat Tati Sumiati mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari warga Pulo Ampel terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Salira, yang mayoritas tenaga kerjanya warga asing dari Tiongkok. “Informasi dari masyarakat, tenaga kerja asing itu bukan hanya untuk tenaga ahli, tetapi juga untuk pekerjaan kasar,” tuturnya, Senin (7/9).

Menurut Tati, warga meminta Pemkab Serang mengontrol legalitas tenaga asing dan menyesuaikan prosedur perekrutannya. “Warga berharap penerimaan tenaga kerja diutamakan dari orang peribumi karena warga pribumi juga masih banyak yang pengangguran,” tambahnya.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Iip Miftahul Khoiry mengatakan, pihaknya juga mendapatkan keluhan dari warga terkait rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kecamatan Jawilan. Menurut warga, banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menyerap tenaga kerja dari warga pribumi.

“Perusahaan belum banyak menyerap tenaga kerja dari warga pribumi atau warga asli Jawilan, padahal perusahaan banyak di Jawilan, tetapi lowongan kerja yang banyak terdapat di perusahaan belum banyak memberikan kesempatan pada warga pribumi. Perusahaan banyak yang merektur pekerja dari luar daerah,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Yati Nurhayati mengatakan, perekrutan tenaga kerja merupakan wewenang nperusashaan.

Namun, jika terdapat lowongan, perusahaan wajib melaporkannya kepada Disnakertrans. “Terkait banyaknya rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah atau tenaga kerja asing, mungkin standar keahlian dari daerah dinilai tidak memenuhi kriteria. Itu kewenangan perusahaan, jadi tidak dapat kami intervensi juga,” katanya.

Terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing di PLTU Salira, berdasarkan hasil monitoring, para tenaga asing tersebut memiliki izin resmi. “Jadi izin kerja tenaga asing berawal dipemerintah pusat, setelah itu dilaporkan ke kami. Tetapi seringkali pihak ketiganya tidak lapor ke Disnaker daerah, mereka cari gampang. Harusnya sudah dapat izin dari pusat lapor ke kami, karena daerah terima laporan saja,” tuturnya

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten, pertanggal 10 Agustus 2015 lalu, diketahui sebanyak 7.653 jiwa warga negara asing (WNA) tinggal di Banten. Dari jumlah tersebut 5.947 jiwa pemegang ijin tinggal sementara (ITAS) dan hanya 4.280 yang bekerja. Sedangkan, 1.667 jiwa lainnya adalah pengikut pemegang ITAS yang bekerja. (PN13/PN06)

Pilihan Redaksi:

Hadapi MEA, Aturan Tenaga Kerja Asing Harus Diperketat

Fahri Hamzah Tinjau Keberadaan Tenaga Kerja Asing Unskill Di Banten

Akibat Ugal-Ugalan, Truk Tangki Air Milik Pemkab Serang Hantam 3 Mobil Sampai Ringsek

Hudaya Resmi Gantikan Taufik Nuriman Pimpin Kabupaten Serang

Temukan SK Ilegal, Pilkada Kabupaten Serang Potensi Batal

Facebook

Twitter

Google +