Inspektur Polisi Siddharth Kaushal sedang memeriksa kayu gelondongan kayu sander merah yang disita di distrik Kadapa pada hari Rabu. | Kredit Foto: SPECIAL ARRANGEMENT

Polisi Kadapa telah menyita sejumlah besar sander merah di dekat desa Potladurthi di daerah Yerraguntla dan menangkap lima orang yang terlibat dalam penyelundupannya.

Tim dari kantor polisi Yerraguntla mencegat sebuah truk mini di jalan Proddatur – Yerraguntla pada Rabu pagi dan menangkap tiga orang yang mengendarainya. Dua orang lagi yang mengawal kendaraan tersebut, satu orang mengendarai traktor dan satu lagi mengendarai kendaraan roda dua juga ditangkap, kata polisi.

Polisi menyita 44 batang kayu sander merah dari truk mini dan menangkap Dudekula Basha (42), Pinjari Mohammed Rafi (20), Sai (25) dan Arvolla Rafi (19), yang berada di dalam truk. Demikian pula, mereka menyita 40 batang kayu lainnya dari traktor.

Basha mengaku telah menyembunyikan 74 batang kayu lainnya di kediamannya untuk dijual dengan harga yang menguntungkan. Polisi menyita sisa kayu dari tempat persembunyiannya, beserta tiga kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Nilai total barang-barang yang disita tersebut dikatakan mencapai ₹1,91 crore.

Inspektur Polisi Siddharth Kaushal mengapresiasi Kapolsek Jammalamadugu TD Yaswanth, Irraguntla Urban Circle Inspektur R. Eswaraiah dan tim atas operasi tersebut.

Dalam kasus lain, pengadilan Tirupati telah menghukum tiga orang atas penyelundupan kayu cendana merah, sesuai dengan kasus yang ditangani oleh Kantor Polisi Pedesaan Srikalahasti pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Kehutanan AP 1967, Aturan 3 Peraturan Angkutan Kayu Cendana Merah 1969. Hakim perdata muda menyampaikan putusan pada hari Rabu.

Kollagunta Siva (24), Boyalapalli Murali (24) dan Boyalapalli Damu (24), yang semuanya berasal dari Jalan Renigunta di Tirupati, didenda ₹1.000 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara masing-masing. Inspektur Polisi V. Harshavardhan Raju menghargai tim yang menangani kasus ini hingga tuntas.

Sumber