Kepolisian Resor Penamaluru mencatatkan kasus dugaan pemusnahan dokumen Badan Pengendalian Pencemaran (BPKP) di Kecamatan Krishna pada Rabu malam.

Dengan tuduhan bahwa sekelompok orang membakar berkas-berkas tersebut, sejumlah penduduk setempat mencegat tiga orang yang sedang bergerak di dalam mobil di dekat Auto Nagar, dan diduga memukuli mereka pada larut malam.

Mereka menuduh bahwa sopir seorang petugas, yang bekerja di PCB beberapa bulan lalu, membakar buku absensi, tagihan pembayaran, risalah rapat, pemeliharaan dan dokumen lainnya di tepi Sungai Krishna.

“Kami menangkap tiga orang pelaku perusakan arsip dan sejumlah dokumen di Desa Pedapulipaka, Kecamatan Krishna. Mereka diserahkan ke polisi,” kata seorang yang dilaporkan menangkap pelaku.

Kepala Polisi Distrik Krishna Adnan Nayeem Asmi mengatakan bahwa kasus berdasarkan Pasal 106 BNSS, 2023 telah didaftarkan terhadap terdakwa. Instruksi telah diberikan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan terperinci atas insiden tersebut, kata Tn. Nayeem.

Sementara itu, Wakil Kepala Menteri K. Pawan Kalyan menyelidiki pembakaran arsip PCB, dan memerintahkan para petugas untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan arsip dan catatan.

Sumber