Selasa, 10 September 2024 – 06:10 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Baleg Sebut RUU Kementerian Negara Bakal Disahkan Sebelum 30 September: G30SDPR!

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi menyatakan setuju agar revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.

Baca Juga:

Pelamar CPNS 2024 Capai 3,2 Juta, Ini 10 Instansi Paling Diminati

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Berikut merupakan pandangan sembilan fraksi:

Baca Juga:

Kuota 2024 Habis, Luhut Pastikan Subsidi Motor Listrik Lanjut di Era Prabowo

PDIP: Setuju dengan catatan

PPP: Setuju

Golkar: Setuju

Gerindra: Setuju

PAN: Setuju

NasDem: Setuju

PKB: Setuju

Demokrat: Setuju

PKS: Setuju

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Wihadi kemudian mengetok palu untuk menandakan pengesahan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke paripurna agar menjadi UU.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

“Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru,” kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

“Bisa saja dalam rapat (minggu ini) kalau saya buru-buru, kalau tidak buru-buru saya ambil minggu depan,” ujarnya.

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

“Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Golkar: Setuju

Halaman Selanjutnya



Sumber