Polisi lalu lintas Hebbal pada hari Sabtu menangkap seorang karyawan perusahaan swasta berusia 39 tahun yang mengemudikan mobilnya dengan gigi mundur di jalan layang Hebbal pada hari Rabu pagi dan berperilaku tidak baik terhadap pengendara lain.

Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Udayan, warga Ejipura, didakwa mengemudi secara gegabah dan lalai, mengemudi tanpa dokumen yang sah, dan melanggar pasal 283 (bahaya atau penghalang di jalan umum atau jalur navigasi) KUHP India.

Menurut keterangan polisi, Udayan, yang bekerja di sebuah toko peralatan olahraga, sedang dalam perjalanan pulang dan mengambil rute yang salah pada Rabu pagi. Ia mencoba menuruni jalan layang dengan memundurkan mobilnya, sehingga mengganggu pengendara lain.

Terdakwa melakukan pelecehan dan berperilaku buruk terhadap orang yang lewat ketika ditanyai tentang perilakunya. Salah satu pengendara sepeda motor merekam perilakunya dan mengunggahnya ke akun media sosial kepolisian kota, meminta tindakan.

Video itu menjadi viral di media sosial, mendorong polisi lalu lintas Hebbal mendaftarkan kasus suo motu, melacak tersangka, dan menyita mobilnya.

Sumber