Ketua Majelis Legislatif Andhra Pradesh Ch. Ayyanna Patrudu.

Ketua Majelis Legislatif Andhra Pradesh Ch. Ayyanna Patrudu pada 22 Juni (Sabtu) mencabut larangan yang diberlakukan oleh pemerintah YSRCP pada tiga saluran berita lokal — ETV, ABN Andhra Jyothi dan TV5.

Pemerintah sebelumnya telah melarang saluran-saluran ini memasuki gedung Majelis.

“Media memainkan peran yang lebih besar dalam demokrasi dengan menyoroti permasalahan masyarakat awam. Pemerintahan YSRCP sebelumnya memberlakukan larangan terhadap media selama kurang lebih 4 tahun sembilan bulan. Saya ingin memulai tugas saya dengan mengambil keputusan yang baik. Oleh karena itu, saya mengambil dokumen yang berkaitan dengan pencabutan larangan terhadap media,” kata Pak Patrudu, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua Majelis dengan suara bulat. Hindu. “Ini memberi saya kepuasan karena kebebasan media dilindungi,” tambahnya.

Bapak Patrudu mengatakan media, di bawah pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Ketua Menteri N. Chandrababu Naidu, tidak akan menderita. Mantan Ketua Menteri, YS Jagan Mohan Reddy, telah melakukan diskriminasi terhadap media, menurut pengamatan Ketua.

Pelatihan untuk MLA

Menyadari adanya 88 MLA yang baru terpilih di DPR, Ketua DPR mengatakan akan mengadakan sesi pelatihan bagi seluruh anggota.

“Anggota harus memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur perundang-undangan, peraturan, serta adat istiadat DPR. Hanya dengan cara ini mereka dapat menyampaikan keraguan dengan cara yang konstruktif dan mendapatkan jawaban yang tepat dari pemerintah. Mereka akan dilatih bagaimana mengajukan pertanyaan pada saat Question Hour, Zero Hour, dan bagaimana berpartisipasi dalam Diskusi Singkat, dan lain-lain,” kata Pak Patrudu.

Menuduh Ketua DPR sebelumnya memberikan preseden buruk di DPR, Pak Patrudu menyatakan akan menjunjung tinggi kesopanan DPR dan menghormati setiap anggota DPR.

'Pemimpin YSRCP harus mengikuti aturan'

Merujuk pada ketidakhadiran para pemimpin YSRCP di DPR pada saat pemilihan Ketua dan selama proses setelahnya, Bapak Patrudu mengatakan bahwa Bapak Jagan Mohan Reddy dan MLA-nya harus mengikuti tradisi dan adat istiadat tertentu dari Majelis, dan mematuhi Konstitusi.

“Majelis mempunyai peraturan dan prosedur tertentu, yang melaluinya seluruh urusan dijalankan, dan setiap anggota harus menghormatinya,” jelasnya.

“Memilih Ketua adalah tugas terpenting dalam proses Majelis. Sebagai Ketua, saya akan menjaga ketertiban di Majelis mulai sekarang dan seterusnya. Tanggung jawab minimal anggota adalah hadir di DPR pada saat pemilu. Saya serahkan pada kebijaksanaan Pak Jagan Mohan Reddy,” kata Ketua.

Sumber