Pemerintah Madhya Pradesh sedang mempersiapkan diri untuk memperkenalkan Rancangan Undang-Undang baru guna mengekang kebocoran dokumen dengan ketentuan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang dapat mencapai Rs 1 crore.

Menurut para pejabat, RUU baru tersebut mungkin akan diperkenalkan pada Sidang Musim Hujan Majelis yang sedang berlangsung atau pada tahap selanjutnya dalam bentuk peraturan.

Pemerintah berencana untuk melindungi pejabat pusat ujian dan penyedia layanan lainnya jika terjadi kebocoran dokumen berdasarkan RUU baru.

Para pejabat juga tengah merencanakan apakah properti para terdakwa juga akan disita dalam kasus semacam ini.

“Kepala Menteri Mohan Yadav membahas hal ini dengan dewan menterinya hari ini. Akan ada ketentuan ketat lainnya dalam undang-undang baru tersebut,” kata seorang pejabat pada hari Senin.



Sumber