Mahasiswa IIT Kharagpur, Faizan Ahmed, yang ditemukan tewas di asramanya pada Oktober 2022, dibunuh dan lehernya menunjukkan tanda-tanda luka tembak dan luka tusuk, demikian ungkap laporan kedua oleh pakar forensik yang ditunjuk pengadilan, Dr AK Gupta.

Dr Gupta telah melakukan pemeriksaan post-mortem kedua pada jenazah Ahmed tahun lalu mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi Kalkuta.

Leher Ahmed menunjukkan tanda-tanda luka tembak di sisi kiri atas dan luka tusuk di sisi kanan, kata laporan itu. Namun, cedera tersebut tidak didokumentasikan oleh polisi selama penyelidikan awal dan juga tidak difilmkan selama otopsi pertama yang dilakukan di Midnapore Medical College pada Oktober 2022, tambah laporan itu.

Berdasarkan sumber, laporan forensik terbaru menyatakan bahwa darah manusia terdeteksi pada potongan kuku dan helai rambut Ahmed, serta pada tulang belakang, mandibula, dan otot di punggungnya.

Ahmed, 23, siswa tahun ketiga dari Assam, ditemukan tewas di sebuah kamar di Asrama Lala Lajpat Rai pada 14 Oktober 2022. Itu bukan kamar yang diperuntukkannya. Meskipun laporan awal menyatakan bahwa dia meninggal karena bunuh diri, keluarganya menuduhnya melakukan tindakan kotor, dengan mengatakan bahwa dia telah berpakaian compang-camping di kampus.

Penawaran meriah

Setelah ayah Ahmed pindah ke Pengadilan Tinggi Kalkuta untuk meminta pembentukan tim investigasi khusus (SIT) untuk menyelidiki kematiannya, pengadilan pada Mei 2023 memerintahkan penggalian jenazahnya dan pemeriksaan post-mortem kedua.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dr Gupta ini mengungkapkan rincian penting. Pertama, tulang temporal kanan tengkorak Ahmed hilang, sesuai dengan foto yang diambil saat jenazahnya pertama kali ditemukan. Kedua, laporan tersebut secara definitif mengesampingkan kemungkinan adanya keracunan, sebuah teori yang telah dipertimbangkan sebelumnya.

Hasil otopsi kedua juga menunjukkan bahwa kematian Ahmed kemungkinan disebabkan oleh cedera di bagian belakang kepalanya, sehingga Pengadilan Tinggi Kalkuta terkejut karena otopsi pertama tidak menunjukkan tanda-tanda cedera.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Kalkuta minggu depan di hadapan hakim Amrita Sinha.

Upaya berulang kali untuk menghubungi keluarga Ahmed gagal.



Sumber