Pemerintah telah menaikkan pajak tak terduga pada minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri menjadi ₹6.000 per ton, dari ₹3.250 per ton, yang berlaku mulai Selasa, 2 Juli 2024.

Dijelaskan | Apa itu pajak rejeki nomplok dan mengapa negara-negara mengenakannya pada sektor energi saat ini?

Pajak dipungut dalam bentuk Bea Cukai Tambahan Khusus (SAED).

SAED pada ekspor solar, bensin, dan bahan bakar jet atau ATF, tetap dipertahankan pada 'nihil'.

Tarif baru tersebut berlaku efektif mulai 2 Juli, menurut pemberitahuan resmi.

India pertama kali mengenakan pajak atas keuntungan tak terduga pada tanggal 1 Juli 2022, bergabung dengan sejumlah negara yang mengenakan pajak atas keuntungan supernormal perusahaan energi.

Tarif pajak ditinjau setiap dua minggu berdasarkan harga minyak rata-rata dua minggu sebelumnya.

Sumber