Pengadilan Tata Usaha Negara Bagian (KAT) harus didekati terkait pengaduan terkait layanan hanya setelah tindakan perbaikan lain dalam pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam aturan layanan terkait telah sepenuhnya dilaksanakan, pemerintah Negara Bagian telah memberitahukan kepada para pegawai pemerintah.

Departemen Reformasi Personalia dan Administrasi (P&ARD) telah mengeluarkan arahan tegas kepada kepala departemen dan sekretaris untuk memastikan bahwa arahan di atas diikuti dengan cermat. Surat edaran internal departemen pada tanggal 24 Juni memperjelas bahwa pegawai pemerintah harus memindahkan KAT untuk urusan terkait layanan hanya setelah penyelesaian menyeluruh tersedia berdasarkan mekanisme layanan terkait.

Keluhan ganti rugi

Bagian 19 dari Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan hak kepada pegawai “yang dirugikan oleh suatu penetapan yang berkaitan dengan masalah apa pun dalam yurisdiksi suatu pengadilan tata usaha negara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha negara untuk penyelesaian keluhannya,” catat departemen Personalia dan Reformasi Tata Usaha Negara.

Pada saat yang sama, Pasal 20 (1) dari UU yang sama menyatakan bahwa suatu tribunal biasanya tidak akan menerima suatu permohonan kecuali jika tribunal tersebut yakin bahwa pemohon telah memanfaatkan semua upaya hukum yang tersedia berdasarkan peraturan layanan yang relevan.

Kondisi ini terpenuhi apabila pemerintah atau otoritas yang berwenang telah mengeluarkan penetapan akhir yang menolak permohonan banding yang diajukan pengadu, atau, apabila belum ada penetapan akhir yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang berkenaan dengan permohonan/pengaduan tersebut dalam waktu enam bulan sejak pengajuannya.

P&ARD mencatat bahwa UU tersebut memberi wewenang kepada pekerja untuk memindahkan KAT hanya jika pemerintah atau pihak yang berwenang gagal mengeluarkan perintah akhir atas pengaduan mereka dalam waktu enam bulan.

Sumber