Rancangan Skema Bus Mini Komprehensif Baru, 2024, yang diberitahukan oleh pemerintah Tamil Nadu minggu lalu, mengusulkan untuk mengizinkan operator melayani rute maksimum yang diizinkan sepanjang 25 km. Saat ini, minibus diperbolehkan menempuh jarak maksimal 20 km, dimana 16 km di antaranya harus berada di daerah terpencil.

Rancangan pemerintah negara bagian tersebut menyusul keputusan Majelis Madurai dari Pengadilan Tinggi Madras pada tahun 2018, yang membatalkan pemberitahuan pemerintah Tamil Nadu pada tahun 2011. Pemerintah telah memberitahukan Skema Komprehensif Baru, 2011, yang memodifikasi Skema Area Modifikasi yang Disetujui, 1999. “Panjang rute maksimum yang diijinkan adalah 25 km dimana panjang rute maksimum yang tidak terlayani adalah 17 km dan panjang rute maksimum yang dilayani adalah 8 km , dengan mengadopsi rasio masing-masing 70:30,” demikian pemberitahuan dari Departemen Dalam Negeri (Transportasi).

Panjang rute minimum yang belum terlayani adalah 70% dari total panjang rute dan panjang rute maksimum yang dilayani tidak boleh melebihi 30% dari total panjang rute, sesuai dengan rancangan skema. Otoritas Transportasi Regional akan melakukan survei identifikasi rute. Pemerintah Negara Bagian juga telah meminta keberatan atau saran kepada Sekretaris, Departemen Dalam Negeri, Chennai 600009. Hal tersebut akan dipertimbangkan pada sidang yang akan diadakan di Sekretariat di sini pada pukul 11 ​​​​pagi pada tanggal 22 Juli.

Rancangan Skema Bus Mini Komprehensif Baru, 2024, mengusulkan layanan minibus di seluruh Negara Bagian kecuali tujuh zona di batas Greater Chennai Corporation yang akan diperlakukan sebagai wilayah yang dilayani. Menteri Keuangan Thangam Thennarasu dalam pidato anggarannya yang disampaikan di depan Majelis pada bulan Februari tahun ini telah mengumumkan bahwa layanan minibus akan diperluas ke daerah pedesaan yang berdekatan dengan daerah perkotaan yang berkembang pesat, dengan pedoman yang diubah. Departemen Perhubungan telah mengatakan di Majelis tahun lalu bahwa skema komprehensif sedang dipertimbangkan, sesuai dengan perintah Pengadilan Tinggi Madurai.

Pemerintah negara bagian memperkenalkan skema minibus pada tahun 1997 yang mana operator diizinkan untuk menempuh jarak 16 km (termasuk jarak tumpang tindih 1 km). Dua tahun kemudian, skema ini diperluas untuk memungkinkan operator menempuh jarak 20 km (dengan jarak tumpang tindih tidak melebihi 4 km).

Sumber