Pemilik kendaraan bermotorlah yang wajib membayar ganti rugi kepada penggugat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang dikemudikan oleh anak di bawah umur dan perusahaan asuransi bahkan tidak dapat diperintahkan untuk “membayar sejumlah tersebut dan memulihkannya dari pemilik kendaraan”. dalam kasus seperti itu, kata Pengadilan Tinggi Karnataka.

Pengadilan juga menyatakan bahwa prinsip “bayar dan ganti rugi” tidak dapat diterapkan jika kendaraan dikemudikan oleh anak di bawah umur karena tidak termasuk dalam Pasal 149 (2)(ii) Undang-Undang Kendaraan Bermotor tahun 1988 yang mengatur kasus tersebut. kendaraan yang diasuransikan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau didiskualifikasi karena memegang Surat Izin Mengemudi selama masa diskualifikasi yang melanggar hukum.

Anak laki-laki di bawah umur yang berusia 16 tahun tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori “orang yang tidak memiliki izin mengemudi” berdasarkan Pasal 149 (2)(ii) UU MV karena ia bahkan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan SIM dan karenanya tidak ada tanggung jawab yang dapat dikenakan. ditetapkan pada perusahaan asuransi, kata pengadilan.

Hakim Hanchate Sanjeevkumar mengeluarkan perintah tersebut sambil mengizinkan banding yang diajukan oleh New India Assurance Co. Ltd., Kundapur di distrik Udupi.

Perusahaan asuransi telah mempertanyakan keputusan pengadilan klaim kecelakaan motor Kundapur pada tahun 2014 yang mengarahkan perusahaan untuk membayar ₹2,56 lakh sebagai kompensasi kepada penggugat.

Seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, yang mengendarai kendaraan roda dua milik orang yang dikenalnya, menabrakkan kendaraan tersebut ke pejalan kaki berusia 61 tahun di kota Bhatkal di distrik Uttara Kannada pada tahun 2008, yang mengakibatkan kematian. pejalan kaki. Ahli waris korban yang sah telah meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi dan pemilik kendaraan.

Sementara itu, setelah menilai kembali ganti rugi, Pengadilan Tinggi mengarahkan pemilik kendaraan, Mohammed Mustafa dari Bhatkal untuk membayar ganti rugi sebesar ₹4,44 lakh kepada ahli waris sah korban.

Sumber