Foto hanya digunakan untuk tujuan representasi | Kredit Foto: Getty Images/iStockphoto

Pengadilan Tinggi Madras pada hari Selasa, 2 Juli 2024 mengatakan pengacara tidak diperbolehkan menggunakan awalan seperti Letnan Kolonel di depan nama mereka dalam kalalatnama (otorisasi yang diberikan oleh penggugat kepada pengacara untuk hadir atas namanya), daftar perkara (daftar kasus yang harus disidangkan oleh pengadilan), dan dokumen pengadilan lainnya.

Majelis Hakim Divisi SM Subramaniam dan C. Kumarappan mengatakan, semua pengacara sama di hadapan pengadilan, terlepas dari apakah mereka pernah menjadi Menteri, atau terus menjadi Anggota Parlemen, Anggota Majelis Legislatif, atau bahkan pernah dianugerahi penghargaan Padma, dan seterusnya.

Oleh karena itu, tidaklah tepat bagi pengacara untuk menggunakan awalan atau akhiran sebelum nama mereka dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan. Nama mereka seharusnya muncul di kalalatnama dan daftar penyebabnya hanya sebagaimana telah terdaftar dalam daftar Dewan Pengacara yang bersangkutan, kata Majelis Hakim.

Hakim Subramaniam juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menangani masalah tersebut dalam kasus Balaji Raghavan versus Union of India pada tahun 1995. Saat itu, pengadilan telah memutuskan bahwa penghargaan Bharat Ratna dan Padma bukanlah gelar dan bahwa keduanya tidak boleh digunakan baik sebagai awalan maupun akhiran. Jika tidak, penerima penghargaan harus kehilangan penghargaan tersebut.

Demikian pula, Kementerian Pertahanan juga telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan bahwa beberapa perwira yang sudah pensiun tidak berhak menggunakan awalan di depan nama mereka. Oleh karena itu, Panitera Pengadilan Tinggi Madras tidak boleh mengizinkan pengacara menambahkan awalan apa pun di depan nama mereka saat mengajukan gugatan. kalalatnamasang hakim menambahkan.

Ia mengatakan, awalan tersebut juga tidak boleh tercantum dalam daftar perkara yang disiapkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi dan tidak boleh digunakan oleh hakim maupun pengacara. “Kami tidak membeda-bedakan pengacara berdasarkan kualifikasi mereka sebelumnya atau jabatan yang mereka pegang. Semua setara di sini,” tambah Hakim Subramaniam.

Sumber