Pengajuan SPT Tahun Anggaran 23–24: Saat kita mengakhiri tahun keuangan yang lain, inilah saatnya bagi kita semua—individu dan perusahaan di seluruh India—untuk mengalihkan fokus kita ke tugas penting untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan (SPT). Pajak penghasilan, komponen penting dari kerangka fiskal negara kita, adalah pajak yang dibayarkan atas pendapatan dan laba yang diperoleh orang dan badan usaha. Pajak penghasilan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan pemerintah untuk mendanai layanan publik yang penting dan mendorong pembangunan nasional.

Dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT), wajib pajak di India melaporkan pendapatan dan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan berfungsinya sistem ekonomi negara dengan baik. Karena musim pajak telah resmi dimulai, pengajuan SPT untuk tahun fiskal 2023–24 dan tahun taksiran 2024–25 telah dimulai, dengan 31 Juli 2024 (Rabu) sebagai tenggat waktu.

Proses pengajuan SPT Tahunan kini telah menjadi lebih digital dan efisien, dengan dibukanya portal bagi perorangan untuk menyerahkan formulir mereka. Kini, wajib pajak di India memiliki pilihan untuk mengajukan SPT Tahunan mereka secara daring atau luring. Namun, menentukan pilihan ini bisa membingungkan, karena masing-masing memiliki kelebihan dan pertimbangannya sendiri. Jelajahi faktor-faktor utama di bawah ini yang dapat membantu seseorang menentukan pilihan terbaik untuk kebutuhan pengajuan pajak.

Pengajuan ITR Online:

Meningkatnya teknologi digital telah mengubah proses pelaporan SPT Tahunan, menghadirkan pilihan yang nyaman dan menghemat waktu bagi wajib pajak. Namun, pendekatan ini memiliki beberapa kekurangan bagi perorangan yang tidak memiliki akses terhadap teknologi atau memiliki Perhatian pada keamananMeskipun demikian, berikut ini beberapa manfaatnya:

i. Kenyamanan dan penghematan waktu:

Proses pelaporan SPT Tahunan daring memberikan kemudahan tiada tara bagi para wajib pajak, karena memungkinkan mereka mengakses portal pelaporan elektronik tanpa perlu meninggalkan rumah atau kantor. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau akuntan, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan menghemat waktu.

ii. Pemrosesan lebih cepat:

Penawaran meriah

Pengiriman formulir ITR secara elektronik melalui portal daring memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat oleh Departemen Pajak Penghasilan, yang berujung pada pemrosesan pengembalian dana yang lebih cepat, jika berlaku.

iii. Mengurangi kesalahan:

Platform pengarsipan daring sering kali memiliki pemeriksaan validasi dan mekanisme deteksi kesalahan bawaan, yang dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan dalam formulir ITR. Hal ini dapat memperlancar keseluruhan proses pengarsipan dan mengurangi kemungkinan penundaan atau pemeriksaan tambahan.

iv. Pendekatan tanpa kertas:

Sistem pengarsipan ITR daring merupakan pilihan yang lebih ramah lingkungan, sebab menghilangkan kebutuhan akan dokumen dan dokumen fisik, sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menuju ekonomi digital dan tanpa kertas.

Pengajuan ITR Offline:

Meskipun era digital telah membawa perubahan signifikan ke arah pelaporan pajak online, metode pelaporan pajak offline tradisional masih memiliki kelebihan.peningkatan risiko kesalahan manualBahasa Indonesia: waktu pemrosesan yang lamaDan proses koreksi manual yang rumitpendekatan pengajuan ITR offline menawarkan beberapa manfaat yang sebaiknya dipertimbangkan oleh pembayar pajak.

i. Kontrol:

Pengisian pajak secara offline memberikan individu kontrol lebih langsung atas keseluruhan proses karena sebagian individu lebih nyaman dengan mengisi formulir secara langsung, memeriksanya, dan mengirimkannya langsung ke otoritas pajak.

ii. Bantuan pribadi:

Bagi pembayar pajak baru atau mereka yang lebih menyukai interaksi tatap muka dan memerlukan panduan khusus, opsi pengarsipan ITR secara offline mungkin lebih cocok, karena kunjungan ke profesional pajak atau penyusun SPT yang berwenang dapat memberikan bantuan yang dipersonalisasi, memastikan pengarsipan yang akurat.

iii. Aksesibilitas bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi:

Banyak yang tidak memiliki akses ke konektivitas internet atau perangkat elektronik yang andal, sehingga pengarsipan offline cocok dan mengakomodasi individu yang mungkin tidak paham teknologi atau yang lebih suka menangani dokumen secara lebih tradisional.

iv. Menghindari kesalahan elektronik:

Pengarsipan elektronik mungkin rentan terhadap kesalahan, seperti kesalahan input data atau kesulitan teknologi. Bagi orang yang khawatir akan membuat kesalahan dalam pengaturan daring, pengarsipan kertas menyediakan dokumentasi aktual yang dapat diperiksa sebelum diserahkan.

v. Dokumentasi cadangan:

Individu yang mengajukan secara offline dapat mengumpulkan dan mengatur dokumen pendukung secara fisik. Hal ini khususnya berguna bagi orang yang suka menyimpan salinan fisik catatan pajak mereka untuk tujuan penyimpanan catatan.

Oleh karena itu, tidak ada solusi yang cocok untuk semua orang dalam hal proses pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Baik pengajuan SPT secara online maupun offline memiliki kelebihan dan kekurangan, dengan pilihan yang pada akhirnya bergantung pada preferensi, kemampuan teknologi, dan tingkat bantuan yang dibutuhkan.

Sumber