Petani yang menanam tanaman di lahan tanpa sertifikat tanah kini berhak atas kompensasi jika terjadi kerugian akibat bencana alam. Menteri Pertanian P. Prasad mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah telah mengeluarkan perintah yang membuat tanaman berumur panjang di lahan tersebut berhak atas kompensasi, dengan ketentuan tertentu.

Ia mengatakan petani yang menderita kerugian panen akibat kondisi kering selama musim panas yang keras tahun ini dapat mengajukan kompensasi hingga 31 Juli.

Sumber