Dua orang ditangkap oleh polisi Palnadu pada hari Jumat, sehubungan dengan pemerasan, pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita di desa Oppicherla di batas kantor polisi Karempudi distrik tersebut. Kejahatan itu terjadi pada 26 Juni.

Inspektur Polisi Malika Garg mengatakan bahwa mereka mengajukan kasus tersebut berdasarkan Pasal 302, 376 (D), 382 r/w 34 IPC di kantor polisi Karempudi, dan menambahkan bahwa terdakwa telah diidentifikasi sebagai Ramavath Babu Naik, 35, dan Banavath Balu Naik, 35.

Almarhum, yang mengelola sebuah toko kelontong kecil di rumahnya dan sesekali menjual minuman keras ilegal, tinggal sendiri setelah berselisih dengan suaminya. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke polisi Karempudi atas kasus penjualan minuman keras ilegal.

SP menyebutkan, almarhum pernah menyewakan rumahnya kepada Babu Naik. Dia sering mengunjungi tempatnya untuk minum. Pada malam tanggal 26 Juni, Babu Naik dan kerabatnya Balu Naik dilaporkan pergi ke rumah almarhum untuk minum. Di sana, timbul perselisihan di antara mereka, dan terdakwa diduga memukul kepala korban dengan alu, menyeretnya ke ruang belakang, dan diduga memperkosanya. Mereka pergi dengan membawa anting-antingnya dan sejumlah uang dari toko, kata polisi.

Sumber