JPNN.comSERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mencairkan gaji ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Keterlambatan pemberian gaji kepada ribuan guru PPPK suda terjadi hampir dua pekan.

Guru PPPK seharusnya sudah menerima gaji di awal bulan tepatnya 1 September 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan belanja pegawai tahun ini baru dianggarkan enam bulan di APBD murni.

“Jadi, untuk penggajiannya akan dibayarkan di anggaran perubahan,” ucap Nana kepada JPNN Banten, Jumat (13/9).

Walaupun terjadi keterlambatan, kata Nana, penggajian 1.600 guru PPPK akan diselesaikan bulan ini.

“PPPK belum digaji itu adanya di Dindikbud Provinsi Banten. Itu hanya soal waktu, tetapi, bulan ini juga akan dibayarkan,” tutur dia.

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memastikan tanggal berapa gaji akan dibayarkan.

Sebelumnya diberitakan Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Banten belum menerima gaji di September 2024. 

Keterlambatan gaji diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.  

Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten per 28 Agustus 2024.

Keterlambatan gaji tersebut ditujukan kepada 500 guru PPPK angkatan 2023.

Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.

Perwakilan Forum Guru PPPK Banten KS mengatakan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai per 5 September 2024.

Kalau gaji PPPK setiap hari pertama awal bulan, kata KS. (mcr34/jpnn)

Sumber