Washington, DC – Ledakan perangkat komunikasi nirkabel di Lebanon minggu ini dalam serangkaian serangan yang secara luas diyakini dilakukan oleh Israel kemungkinan merupakan pelanggaran hukum perang, kata para ahli.

Termasuk kemungkinan pelanggaran larangan melakukan serangan membabi buta dan tidak proporsional, karena ledakan tersebut telah menewaskan puluhan orang dan melukai ribuan lainnya.

“Anda tidak boleh memasang bom pada objek yang kemungkinan besar diambil dan digunakan oleh warga sipil, atau objek yang secara umum digunakan oleh warga sipil,” kata Sarah Leah Whitson, seorang pengacara dan direktur kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS, Democracy for the Arab World Now (DAWN).

“Dan inilah tepatnya mengapa kita melihat kehancuran yang kita lihat di Lebanon,” katanya kepada Al Jazeera. “Siapa pun bisa mendapatkan salah satu pager ini. Kami juga tidak tahu siapa yang memiliki pager tersebut, atau apakah pager tersebut merupakan target militer yang sah atau tidak.”

Pager, walkie-talkie, ponsel dan perangkat lain yang tampaknya terkait dengan anggota kelompok Hizbullah di Lebanon meledak dalam dua gelombang serangan di seluruh Lebanon pada hari Selasa dan Rabu.

Hizbullah segera menyalahkan Israel atas serangan tersebut, tetapi militer Israel belum berkomentar.

Meskipun banyak rincian ledakan itu masih belum jelas, ledakan itu menyebabkan kehancuran di seluruh Lebanon: Setidaknya 32 orang tewas, termasuk dua anak-anak dan satu petugas medis, dan lebih dari 3.000 lainnya terluka.

Rangkaian ledakan yang terjadi bersamaan itu juga memicu kepanikan di negara berpenduduk lebih dari lima juta orang itu, dengan pusat-pusat medis menghadapi banjir pasien yang terluka dan warga berlarian ke jalan, ketakutan dan bingung.

'Pada dasarnya tidak pandang bulu'

Meskipun Israel belum mengonfirmasi keterlibatannya dalam serangan minggu ini, Israel biasanya berargumen bahwa operasi militernya dibenarkan sebagai bagian dari perang melawan “terorisme”.

Sementara para pendukung Israel merayakan ledakan di Lebanon, menggambarkannya sebagai “tepat sasaran”, ledakan tersebut terjadi di sekitar warga sipil – di pemakaman dan di gedung-gedung perumahan, toko kelontong, dan tempat pangkas rambut, di antara tempat-tempat lainnya.

Hukum humaniter internasional (IHL) – seperangkat aturan yang dijabarkan dalam perjanjian global yang dimaksudkan untuk melindungi non-kombatan selama konflik bersenjata – melarang serangan yang “tidak ditujukan pada sasaran militer tertentu”.

Whitson mengatakan tingginya jumlah korban jiwa dalam serangan tersebut menunjukkan bahwa perangkat jebakan “pada dasarnya tidak pandang bulu”.

“Serangan itu tidak dapat diarahkan ke target militer tertentu, dan sangat jelas dari apa yang telah kita lihat dan apa yang sepenuhnya dapat diprediksi bahwa serangan itu akan melukai target militer dan warga sipil tanpa pandang bulu,” katanya kepada Al Jazeera.

Whitson menambahkan bahwa ledakan tersebut merupakan “keputusan yang disengaja dari pihak Israel” untuk menciptakan kekacauan di Lebanon. “Itulah sebabnya mengapa perangkap yang dipasang pada objek sipil biasa adalah ilegal – karena perangkap tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan cedera, tetapi juga menyebabkan kerusakan psikologis dan emosional.”

Huwaida Arraf, seorang pengacara hak asasi manusia yang berbasis di AS, menggemakan pernyataan Whitson, dengan mengatakan bahwa ledakan tersebut melanggar larangan serangan tanpa pandang bulu serta larangan penggunaan alat perangkap yang dikaitkan dengan penggunaan sipil.

Pembatasan terakhir ditetapkan dalam Protokol tentang Larangan atau Pembatasan Penggunaan Ranjau, Perangkap, dan Alat Lainnya tahun 1996 – sebuah perjanjian PBB.

“Dilarang menggunakan perangkap atau alat lain berupa benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya namun secara khusus dirancang dan dibuat untuk menampung bahan peledak,” demikian bunyi protokol tersebut.

Menurut Arraf, satu-satunya cara serangan itu dapat dianggap sah adalah jika langkah-langkah diambil untuk melindungi warga sipil dan memastikan bahwa ledakan itu hanya mengenai target militer yang sah.

Namun, alat-alat itu meledak di Lebanon tanpa peringatan sebelumnya.

“Ada pembela Israel yang berpendapat bahwa ini bukanlah serangan membabi buta, melainkan serangan yang sangat terarah,” kata Arraf kepada Al Jazeera.

“Seperti yang kita ketahui, bom-bom ini meledak di supermarket dan tempat umum lainnya. Jika targetnya adalah warga sipil Lebanon pada umumnya, tentu saja. Namun, ini tidak kalah melanggar hukum dan, pada kenyataannya, memenuhi definisi buku teks terorisme negara.”

Sementara Hizbullah memiliki sayap militer yang telah terlibat dalam bentrokan lintas perbatasan dengan Israel sejak pecahnya perang di Gaza pada bulan Oktober tahun lalu, ia juga merupakan kelompok politik dengan organisasi afiliasi yang menyediakan layanan sosial.

Menurut laporan media Lebanon, beberapa ledakan menghantam anggota Hizbullah yang bukan kombatan. Misalnya, serangan hari Selasa menewaskan seorang petugas medis yang bekerja di Rumah Sakit Al Rassoul Al Azam, yang terkait dengan lembaga amal yang berafiliasi dengan Hizbullah.

Arraf mengatakan pegawai negeri harus diperlakukan sebagai warga sipil berdasarkan HHI kecuali mereka diketahui terlibat dalam operasi militer. “Apakah ada yang berpendapat bahwa semua warga Israel yang berafiliasi dengan salah satu partai dalam pemerintahan Israel adalah target yang sah?”

Proporsionalitas

Pada hari Rabu, Human Rights Watch mengatakan bahwa pembatasan pada perangkap dirancang untuk mencegah kehancuran seperti yang dialami Lebanon akibat ledakan minggu ini.

“Penggunaan alat peledak yang lokasi pastinya tidak dapat diketahui dengan pasti merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu, menggunakan sarana serangan yang tidak dapat diarahkan pada target militer tertentu dan sebagai akibatnya akan menyerang target militer dan warga sipil tanpa pandang bulu,” kata Lama Fakih, direktur kelompok tersebut untuk Timur Tengah, dalam sebuah pernyataan.

Fakih juga menyerukan penyelidikan yang mendesak dan tidak memihak terhadap insiden tersebut.

Craig Martin, seorang profesor di Sekolah Hukum Universitas Washburn di AS, kurang definitif dalam penilaiannya terhadap serangan tersebut.

Namun dia mengatakan bahwa mereka berpotensi melanggar beberapa ketentuan HHI, termasuk asas proporsionalitas dan kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kerugian pada warga sipil.

Proporsionalitas adalah konsep yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami warga sipil akibat tindakan militer tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan “keuntungan militer langsung dan konkret yang diharapkan”.

“Jika Anda tidak tahu di mana masing-masing bahan peledak itu berada, dan siapa – sebenarnya – yang akan terluka, sulit untuk melihat bagaimana penilaian proporsionalitas yang sangat terperinci dapat dilakukan, baik secara kolektif maupun terkait dengan masing-masing serangan individual ini,” kata Martin kepada Al Jazeera.

Ia menambahkan bahwa tidak jelas apa tujuan strategis serangan itu.

Hizbullah melanjutkan serangannya terhadap pangkalan militer di Israel utara pada hari Rabu dan ledakan itu tampaknya tidak berdampak besar pada kemampuannya untuk beroperasi.

Selain cedera langsung dan teror yang dialami warga sipil di seluruh Lebanon, Martin mengatakan dampak “yang dapat diduga” dari ledakan tersebut terhadap sistem kesehatan Lebanon juga harus menjadi bahan diskusi tentang kemungkinan ketidakseimbangannya.

“Kerugian lain – yang benar-benar kerugian konkret – yang harus diperhitungkan dalam prinsip analisis proporsionalitas adalah sejauh mana serangan tersebut melumpuhkan infrastruktur medis darurat di Beirut dan tempat lain di Lebanon,” katanya.

“Saya menduga penelitian lebih lanjut akan menunjukkan bahwa orang-orang yang bahkan tidak terluka dalam serangan itu menderita akibat apa yang terjadi di rumah sakit.”



Sumber