Cek Fakta PIB membenarkan Surat Edaran tersebut

Di tengah pandemi COVID-19, media sosial dibanjiri dengan misinformasi dan berita palsu, banyak yang mencari tahu apakah surat edaran tersebut asli atau tidak. Cek Fakta PIB telah memastikan kebenaran surat edaran tersebut.

Keaslian Surat Edaran

Sebuah surat yang diedarkan oleh Sekretaris Gabungan Kalpana Rajsinghot pada tanggal 20 Maret menyatakan bahwa “Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan menyarankan semua pengusaha publik dan swasta untuk mendukung karyawan dan pekerjanya.”

Dia lebih lanjut menambahkan bahwa “Pemberhentian seorang karyawan dari pekerjaannya atau pengurangan gaji dalam skenario ini akan semakin memperdalam krisis dan tidak hanya akan melemahkan kondisi keuangan karyawan tersebut tetapi juga menghambat semangat mereka untuk berjuang melawan pandemi ini.”

Surat edaran tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan banyak kontroversi mengenai keaslian informasinya.

Cek Fakta PIB menjawab permasalahan tersebut dan menyatakan bahwa surat edaran/surat tersebut memang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan.

“Sebuah surat edaran beredar di media sosial yang diperkirakan berasal dari @LabourMinistry. #PIBFactCheck: Ditemukan Benar! Kementerian telah meminta semua sekretaris kepala untuk menasihati pengusaha di semua perusahaan agar tidak memberhentikan atau mengurangi gaji karyawan mereka di tengah #Covid_19,” baca tweet dari Cek Fakta PIB.

Sumber