Umpan Berita

Dalam keputusan bersejarah 6-3, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan resmi tertentu yang diambil sebagai presiden, tetapi dapat dituntut atas tindakan pribadi. Keputusan tersebut dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah dan kemungkinan akan menunda persidangan yang mungkin dihadapi Trump atas tuduhan mencoba menumbangkan pemilu 2020 hingga setelah pemilu 2024 pada bulan November.

Sumber