Keputusan Perancis diambil setelah sanksi serupa yang dijatuhkan AS dan Inggris.

Prancis telah mengumumkan sanksi terhadap 28 pemukim Israel yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Ke-28 orang tersebut akan dilarang memasuki Prancis, kata Kementerian Eropa dan Luar Negeri pada Selasa.

“Langkah-langkah ini dilakukan ketika kekerasan yang dilakukan oleh pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Prancis menegaskan kembali kecaman tegasnya atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Pada hari Senin, menteri luar negeri Perancis, Polandia dan Jerman mengeluarkan pernyataan bersama, mengatakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tidak dapat diterima dan “harus dikenai sanksi”.

Prancis mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan sanksi di tingkat Eropa.

Seorang wanita bereaksi ketika pelayat menghadiri pemakaman empat warga Palestina yang tewas dalam bentrokan dengan pemukim Israel, dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki, 12 Oktober 2023 [File: Ammar Awad/Reuters]

“Kolonisasi adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus dihentikan,” kata kementerian tersebut.

“Keberlanjutannya tidak sesuai dengan pembentukan negara Palestina yang layak, yang merupakan satu-satunya solusi agar Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan.”

Keputusan Perancis ini diambil setelah sanksi serupa diterapkan oleh Amerika Serikat dan Inggris, yang telah menyatakan keprihatinannya mengenai kekerasan yang dilakukan pemukim dan meningkatnya serangan terhadap warga Palestina.

Pada hari Senin, Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengumumkan sanksi terhadap empat warga Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

“Pemukim ekstremis Israel mengancam warga Palestina, seringkali dengan todongan senjata, dan memaksa mereka keluar dari tanah yang menjadi hak mereka,” kata Cameron.

“Perilaku ini ilegal dan tidak dapat diterima. Israel juga harus mengambil tindakan lebih tegas dan menghentikan kekerasan terhadap pemukim. Seringkali kita melihat komitmen dan upaya diberikan, namun tidak ditindaklanjuti.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mencatat lebih dari 516 serangan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober, ketika Israel melancarkan serangan ke Gaza setelah kelompok Palestina Hamas melakukan serangan terhadap Israel selatan.

Setidaknya 1.139 orang tewas dalam serangan Hamas, menurut penghitungan Al Jazeera berdasarkan angka resmi Israel.

Setidaknya 28.473 orang telah tewas dalam pemboman intensif dan serangan darat Israel di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Serangan yang dilakukan oleh tentara dan pemukim Israel di kota-kota dan desa-desa di Tepi Barat meningkat sejak pecahnya perang di Gaza, yang menewaskan ratusan warga Palestina.

Serangan pemukim sering terjadi ketika pasukan keamanan Israel berdiri atau bergabung.

Sumber