Umpan Berita

Qatar mengatakan kepada ICJ bahwa “perang genosida Israel terhadap rakyat Gaza” adalah ancaman paling mendesak terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Qatar menyampaikan argumennya pada hari ke-5 sidang pengadilan tinggi PBB mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel di Palestina.

Sumber