Undang-undang tersebut mungkin melanggar perjanjian internasional, menurut laporan parlemen.

Rencana pemerintah Inggris untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia negara tersebut dan mungkin melanggar hukum internasional, menurut laporan parlemen.

Anggota parlemen dari Komite Gabungan Hak Asasi Manusia lintas partai di parlemen mengatakan dalam laporan setebal 52 halaman yang dirilis pada hari Senin bahwa undang-undang pemerintah untuk menghidupkan kembali rencana deportasi “tidak sesuai dengan kewajiban internasional Inggris”.

RUU tersebut, yang sedang diproses melalui parlemen dengan cepat, bertujuan untuk menentang keputusan Mahkamah Agung pada bulan November yang menyatakan bahwa Rwanda bukanlah negara yang aman di mana pencari suaka di Inggris dapat diusir secara paksa.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Rwanda adalah negara yang aman dan siapa pun yang dikirim ke sana oleh pemerintah Inggris tidak akan lagi dipindahkan ke negara lain yang tidak aman. Laporan parlemen pada hari Senin mengatakan hal ini tidak dapat dijamin dalam praktiknya.

Laporan tersebut mengatakan undang-undang pemerintah tersebut melemahkan perlindungan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia di negara tersebut, bertentangan dengan bagian dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan tidak sepenuhnya memenuhi komitmen Inggris untuk mematuhi perjanjian internasional, termasuk Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.

Laporan ini memperingatkan bahwa pemerintah telah merusak reputasi Inggris dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan secara efektif melemahkan pengadilan Inggris dengan memaksa mereka menganggap Rwanda sebagai negara yang aman meskipun mereka tidak menganggapnya sebagai negara yang aman.

“Pengecualian RUU ini terhadap pengawasan peradilan berupaya melemahkan peran konstitusional pengadilan dalam negeri dalam meminta pertanggungjawaban eksekutif,” katanya.

Anggota parlemen Joanna Cherry, yang merupakan ketua komite tersebut, mengatakan bahwa RUU pemerintah “dirancang untuk menghapus perlindungan penting terhadap penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak dasar untuk mengakses pengadilan”.

“Permusuhan terhadap hak asasi manusia adalah intinya, dan tidak ada amandemen yang bisa menyelamatkannya,” katanya setelah komite tersebut menerima bukti dari para ahli hukum, akademisi dan LSM.

Pemerintahan Konservatif semakin menekankan kebijakan untuk memerangi “imigrasi tidak teratur” ke Inggris, khususnya melalui perahu kecil yang melintasi Selat Inggris.

Partai-partai oposisi dan berbagai badan internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, mengkritik undang-undang yang mendeportasi pencari suaka ke negara Afrika Timur tersebut.

Perdana Menteri Rishi Sunak, yang menghadapi pemilihan umum tahun ini, tetap fokus pada kebijakan tersebut.



Sumber