Serang, Progresnews.com - Salah satu saksi pada sidang kasus suap Bank Banten pernah disebut sebagai "Dajjal" lantaran tidak memenuhi permintaan dana dari Badan Anggaran DPRD untuk memuluskan pembahasan anggaran dalam APBD Banten 2016.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan tipikor Serang M Sainal, Kepala Bappeda Yanuar mengaku pernah diminta oleh Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony, untuk memberikan uang saku dewan yang akan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Saat itu saya kasih dari honor saya pribadi sebesar Rp30 juta dan ditambah Rp20 juta dari Pak Wahyu (Kepala DPPKD Banten Wahyu Wardhana),” ujar M Yanuar di hadapan sidang, Selasa (22/3).

Saat itu, sebelum menyerahkan uang, Sony berpesan kepada Yanuar bahwa pemberian tidak boleh dalam jumlah kecil. “Bilangnya jangan malu-maluin, kalau kecil susah ngebaginya,” ujarnya.

Setelah diberi uang tersebut, melalui staf DPPKD Banten bernama Agus, ternyata Sony kecewa dan marah-marah karena nilainya dianggap kecil. “Saya dengar Agus juga dimarahi karena jumlahnya tidak sesuai,” katanya.

Selain itu, M Yanuar juga mengaku pernah dipanggil Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Saat itu, Yanuar langsung menemui Asep Rahmatullah langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp300 juta kepada Yanuar.

“Pak Ketua meminta uang tersebut Rp200 juta untuk dibagikan kepada Banang (Badan Anggaran), dan Rp100 juta untuk Pimpinan Dewan,” ungkap Yanuar.

Mendengar permintaan tersebut, Yanuar tidak mengiyakan. Ia beralasan, bahwa harus melaporkan kepada Pimpinan.

“Saya dapat telpon dari Pak Tri (Sony) dia bilang nggak usah melalui Ketua (Asep Rahmatullah), karena Pak Ketua itu anggota fraksi saya,” katanya. (Iqbal/PN06)