Serang, Progresnews.com -- Resisi HUT Ke-71 republik Indonesia diberikan kepada 3.657 narapidana di sejumlah Lemabag permasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Banten. 131 narapidana diantaranya bisa menghirup udara bebas, Rabu (17/8) besok.
"Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi, sebanyak 131 dapat RU II atau langsung bebas," kata Enny Purwaningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Selasa (16/8).
Pengurangan massa tahanan jelas Eny, telah di atur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 28 tahun 2006, PP Nomor 99 tahun 2012, serta Kepres nomor 174 tahun 1999.
"Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanan, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," terangnya.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi kata Eny, merupakan napi kasus tindak kriminal umum. Tidak ada napi yang tersangkut kasus narkoba ataupun terorisme. "Semuanya akan diberikan di UPT masing-masing pada hari raya 17 Agustus 2016," tegasnya.
Dari total 3.657 napi yang mendapatkan remisi, Lapas Klas II Pemuda Tangerang yang paling banyak, yakni 1,129 napi yang mendapatkan remisi, disusul Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 dan Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi.
Kemudian Rutan Klas I Tangernag sebanyak 373, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi. (Haedi/Red)


