Fajar Lakosono : MK Tak Akan Langgar Pasal 158 UU Pilkada
Tangerang, Progresnews.com -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono meegaskan jika lembaganya tidak akan melanggar UU Pilkada, khususnya Pasal 158 yang mengatur tentang ambang batas yang menjadi syarat mutlak pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada .
"Kenapa MK masih dipaksa untuk melanggar pasal itu, kenapa tidak memaksa para pembuat undang undang yaitu lembaga legislatif untuk mengubahnya," ujar Fajar, Sabtu (4/3) kemarin
Meski banyak pihak yang mulai melakukan protes dan meminta MK untuk melihat hal lain dari gugatan paslon yang mengajukan ke MK, namun kata Fajar hal itu tidak mungkin terjadi, karena pasal mengenai ambang batas ini sudah diuji hingga dua kali dan sudah diputus.
"Kalau dipaksa melanggar nanti sama saja MK melabrak aturan yang sudah dia putuskan sendiri," tegas Fajar dikutip Antara.
Baca Juga : Jubir MK : Ambang Batas Selisih Jadi Syarat Mutlak Gugatan Sengketa
Sebagai informasi, dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Hingga saat ini, terdapat 49 gugatan yang masuk ke MK berkaitan dengan sengketa Pilkada Serentak 2017. Namun hanya 7 gugatan yang berpotensi akan diproses karena dianggap memenuhi syarat ambang batas.
Seperti ditegaskan oleh Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya B mengatakan dari sebanyak 49 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya 7 gugatan yang akan lolos untuk diproses di sidang pleno
Ketujuh daerah pemilihan Bupati/Wali Kota atau Gubernur itulah yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara, yakni berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah agar bisa disengketakan.
"Hanya tujuh sengketa yang penuhi ambang batas waktu dan suara," ujar Adam dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Baca Juga : Gugatan MK Rano-Embay Dipastikan Kandas
Ketujuh daerah tersebut yakni, Kabupaten Takalar, selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 1,16 persen, Kabupaten Gayo Lues dengan selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 1,43 persen, Kota Salatiga, selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 0,94 persen, Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 1,56 persen.
Selanjutnya, Kota Yogyakarta dengan selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 0,59 persen. Kabupaten Maybrat dengan selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 0,33 persen dan Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon sebesar 0,75 persen.
Sisanya tidak memenuhi syarat ambang batas gugatan, dan sangat berpotensi tidak akan diproses oleh MK. (Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27