Incumbent Lakukan Kampanye Terselubung, Bawaslu Rekomendasikan Kepala BLHD Diberi Sanksi

Serang, Progresnews.com -- Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Husni Hasan, terbukti telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ikut serta melakukan kampanye terselubung bagi Bacagub incumbent Rano Karno.

Berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Husni terbukti bersalah. Dan Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada MenPAN RB dan Mendagri untuk diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Rekomendasi Bawaslu tersebut menindak lanjuti laporan Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubenur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) atas program acara Penanaman Pohon dan Pembagian Beasiswa bagi pelajar SLTA yang digagas BLHD Prov Banten, di sebuah SMA di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 September 2016 lalu.

Dalam acara tersebut foto wajah Rano Karno sebagai Gubernur Banten terpampang pada Spanduk, Baliho dan sejumlah atribut program acara, termasuk pada kaos seragam acara yang dipakai oleh sejumlah kepala SKPD, pejabat, guru dan siswa yang hadir.

Kemudian pada Jum’at 23 September 2016 Tim Pemenangan WH-Andika melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, dengan 17 terlapor, yaitu Gubernur Banten Rano Karno, Kepala BLHD Prov Banten dan 9 Kepala SKPD Prov Banten lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Camat dan sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Tigaraksa.

Namun menindak lanjuti laporan tersebut, Bawaslu Banten tidak merekomendasikan sanksi bagi Rano Karno.

“Rekomendasi sanksi hanya diberikan bagi Kepala BLHD Prov Banten Husni Hasan, atas pelanggaran UU ASN, bukan pelanggaran Pemilu. Sementara tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Rano Karno memberikan instruksi yang mengindikasikan pelanggaran kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi kepadaBantenHeadline.com di ruang kerjanya, Selasa (18/10).

Bawaslu Banten hanya memberi himbauan kepada Rano Karno agar menghindarkan diri dari upaya penyalah gunaan kewenangan jabatan yang dapat merugikan pencalonannya kembali dalam Pilgub Banten 2017.

“Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, pasal 71 menegaskan, bila calon petahana menyalahgunakan wewenang jabatan, maka sanksinya itu dibatalkan pencalonannya,” kata Pramono. (Red)

TAG politik