Pandeglang, Progresnews.com -- Misbahun alias Kecap Asin (25 tahun) ditangkap jajaran kepolisian dari reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Usai menjual PH alias Ndol (16 tahun) .
Misbahun yang menjadi mucikari untuk anak-anak dibawah umur tersebut ditangkap di Kampung Maja, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (1/5). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang Rp. 600 ribu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin mengatakan, terbongkarnya kasus anak dibawah umur yang di ekploitasi secara ekonomi dan seksual ini merupakan hasil penyelidikan anggota, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"M mempunyai tugas sebagai ‘papi’ yang merekrut para korban untuk ditawarkan ke pria hidung belang yang pesan melalui Blackberry Massanger (BBM), pelaku biasa berada di Alun-alun Barat Pandeglang," katanya seperti dilansir detik, Rabu (3/5).
Saat ini, pihaknya masih akan terus mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan intensif, "Korbannya adalah PH alias Ndol yang masih berusia 16 tahun, pelaku memasang tarif Rp. 700 ribu. Dengan mendapat keuntungan sekali kencan Rp. 50 sampai 200 ribu," ungkap Zainudin.
Pengakuan sementara pelaku, motif melakukan perdagangan anak dibawah umur adalah untuk mendapat keuntungan materi. Untuk itu, anggota terus mendalami kasusnya terkait ada dugaan pelaku merupakan jaringan dalam perdagangan anak di bawah umur atau tidak.
Atas kejahatannya, Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur ancaman diatas 15 tahun pidana.

