Serang, Progresnews.com -- Jalur Independent atau perseorangan menjadi jalan lain bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri pada gelaran Pilgub banten 2017. Namun, bagi saipa saja yang ingin maju melalui jalur tersebut, setidaknya harus menyiapkan bukti dukungan berupa kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 600 ribu KTP.
“Untuk jalur partai politik, untuk maju dalam Pilgub harus mempunyai 17 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Banten. Di Banten, tidak ada partai politik yang memiliki 17 kursi. Artinya, partai politik yang berada di Banten harus melakukan koalisi, jika ingin manggung dalam Pilgub 2017 mendatang,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, Kamis (24/3/2016).
Angka 600 ribu KTP, merupakan syarat mutlak bagi calon perseorangan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan dengan mengumpulkan KTP sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, KPU Banten sendiri menurut Agus sedang melakukan proses penyusunan draf petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait dengan pencalonan melalui jalur perseorangan dan partai, sambil menunggu aturan KPU RI yang saat ini masih di revisi oleh DPR RI.
Diketahui, gelaran Pemilihan Gubernur Banten akan digelar secara serentak dengan beberapa provinsi lainnya pada bulan Februari 2017. (Haedi/Red)

