Kalahkan Hary Tanoesoedibjo, TPI Milik Anak Soeharto Mengudara Lagi

Kalahkan Hary Tanoesoedibjo, TPI Milik Anak Soeharto Mengudara Lagi

3 hari ago Ragam Leave a comment 113 Views

Jakarta, Progresnews.com — Setelah berhasil mengalahkan taipan MNC Harry Tanoesoedibjo, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) miliki Siti Hardijanti Rukmana atau mbak Tutut, akhirnya resmi mengudara kembali dan menyapa pemirsa di Tanah Air. TPI kembali muncul di layar kaca setelah melakukan percobaan pada hari Kamis 15 Oktober dan Jumat 16 Oktober kemarin.

“Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF, namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini,” Mohamad Yarman selaku Direktur SDM & Umum TPI kepada VIVA.co.id, melalui pernyataan resminya, Rabu (21/10).

TPI siap mengudara setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham PT Multimedia Nusantara Citra (MNC) Corp yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di MA nmr 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan dikuatkan kembali lewat peninjauan kembali No 238 PK/Pdt/2014.

Terkait perkara Utang Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dengan putusan No. 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 29 April 2015.

Sebagaimana diketahui terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia melalui putusan di atas, MA telah menetapkan bahwa pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dkk. Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan hal terpenting terkait sengketa utang piutang PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, maka PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.

Selain putusan Pengadilan di atas, TPI juga mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015. (PN06)

Pilihan Redaksi:

Soeharto Dan Ahli Waris Wajib Bayar 4,4 Triliun Pada Negara

Pemerintah Indonesia berikan perhatian pendidikan terhadap anak-anak Pengungsi Rohingya.

LAGI, BON JOVI KUNJUNGI JAKARTA SETELAH 20 TAHUN

INDONESIA JADI TUAN RUMAH PAMERAN PENDIDIKAN ANAK TERBESAR SE-ASIA TENGGARA

KALAHKAN DNIPRO, SEVILLA JUARA EUROPA LEAGUE

Facebook

Twitter

Google +

TAG ragam