Jakarta, Progresnews.com – Setelah menerima drfat UU Pemilu, Komisi II DPR untuk menargetkan penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-undang tersebut selesai pada April 2017 mendatang.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Riza Patria menjelaskan, umunya, pembahasan rancangan UU memakan waktu enam bulan hingga satu tahun di DPR. Namun dikarenakan KPU akan segera melakukan tahapan Pemilu pada 2017 mendatanga, pembahasan produk hukum itu akan dikejar sebelum semester I 2017 selesai.
"(RUU Pemilu) akan mulai dibahas efektifnya di masa sidang berikutnya. Jadi ini pembahasannya akan lebih mendalam, lama, komprehensif, dan ada 10 parpol di DPR yang berkepentingan terhadap kualitas UU Pemilu," tutur Riza di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/10).
Dalam surat presiden yang beredar di kalangan wartawan, pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas RUU Pemilu bersama DPR.
Karena baru diberikan pekan ini, pembahasan draf RUU Pemilu baru dapat efektif dilakukan usai masa reses anggota dewan November mendatang. Riza berkata, waktu pembahasan draf RUU Pemilu akan ditetapkan pekan depan saat rapat paripurna diselenggarakan.
Riza menjelaskan, lamanya pemberian draf RUU Pemilu berarti mengurangi waktu pembahasan UU itu. Sementara KPU mensyaratkan perlu waktu 2,5 tahun sebelum masa pemungutan suara.
“Itu artinya kalau pemilu legislatif dilakukan april, harusnya akhir tahun ini setidaknya sudah selesai dibahas. Sementara ini baru masuk, berarti ada keterlambatan di situ," ucapnya.
Sebelum dibahas Komisi II, draf RUU Pemilu akan dipelajari oleh masing-masing fraksi partai di parlemen yang dimulai pekan depan, sebelum masa reses anggota dewan. "Sehingga ketika reses menjadi tugas untuk disosialisasikan dan mendapat aspirasi dari masyarakat. Dalam proses pembahasan kami akan lakukan sebaik mungkin," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya optimistis pembahasan RUU Pemilu akan tepat waktu dan tidak menganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung 2019.
RUU Pemilu akan mengatur tata cara pelaksanaan pemilu serentak 2019. Undang-undang itu juga akan menentukan syarat bagi parpol untuk mengajukan calon presiden di Pemilu 2019


