Komitmen Kembangkan Kearifan Lokal, Seni Budaya Banten Masuk Mulok SMA
Serang, Progresnews.com -- Sebagai komitmen untuk menjaga kearifan lokal, Pemerintah Provinsi Banten melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memasukan Seni dan Budaya ke dalam pelajaran muatan lokal (MULOK) untuk tingkat SMA dan sederajat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah se-Provinsi Banten.
"Kita sudah punya Pergub nomor 15 tahun 2014 tentang Mulok di sekolah, ada membatik (kerajinan), rampak bedug (seni) dan pencak silat (tradisi)," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rapiudin saat ditemui di Halaman Museum Negeri Banten, Rabu (18/11).
Ujang mengatakan, dengan adanya mulok tersebut diharapkan mampu mengembangkan seni dan budaya di Banten. Bersama dengan dinas yang berkaitan dengan pelestarian budaya Banten, ia akan mengimpelementasikan Pergud tersebut.
"Sebetulnya kita tidak saklek, minimal dari tiga itu satu, karena itu juga belum lama, mengingat juga kemampuan sekolah, tapi kalau kita ingin sama-sama ada keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri, ya harus ada seni, minimal dari tiga itu ada satu, gimana kalau tidak ada tiga itu? tapi adanya marawis, ya silahkan saja, tapi kan lebih baik kalau amanat Pergub ini diimplementasikan," jelasnya.
Ujang menilai, Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang memiliki berbagai seni dan budaya sebagai warisan dari para leluhur, baik yang bersifat non benda ataupun yang bersifat bendawi.
"Jadi warisan budaya ini merupakan hasil budaya fisik atau tangible dan nilai budaya atau intangible dari masa lalu. Di Banten ini kan banyak peninggalan-peninggalan sejarah, dari cagar budayanya, museumnya, gedung eks peninggalan kolonialnya dan sebagainya, itu yang harus kita lindungi," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono mengatakan, dari segi aturan, saat ini ada undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
"Ada empat hal yang harus dikembangkan dalam undang-undang itu, pertama perlindungan, kedua pengembangan, ketiha pemanfaatan dan pembinaan SDM kebudayaan, itu garis besarnya," kata Ardius.
Ia juga menegaskan, seni budaya Banten adalah ragam kompetensi yang meliputi konsepsi (pengetahuan. pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi (sikap), dankreasi (keterampilan) dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika dan etika sebagai bentuk kearifan lokal Banten.
"Ini dalam rangka penanaman nilai karakter di kalangan remaja, salah satunya melalui perlombaan seni budaya Banten ini, karna kita tahu bahwa budaya bagian dari olah firkir, olah rasa, olah karsa dan olah hati," terangnya. (ADV)
-
Rabu, 24/10/2018 17:43 WIB
Untuk Kedua Kalinya, Untirta Gelar International Conference On Food Security Innovation
-
Senin, 22/10/2018 14:58 WIB
Peksiminas 2018, Mahasiswa Banten Sukses Boyong 4 Penghargaan
-
Minggu, 21/10/2018 17:00 WIB
SMANSA Ekspo 2018, Pendidikan Gratis Pacu Kreatifitas Anak Didik