Korupsi 4,7 Miliar, Suami Anggota DPRD Kota Serang Dijebloskan Ke Penjara

Serang, Progresnews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengeksekusi Iyus Priatna, suami anggota DPRD Kota Serang Teti Kurnaeti ke Rutan Klas II B Serang untuk menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti korupsi proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp4,7 miliar .

“Terdakwa sudah kami eksekusi pada Senin (9 Januari 2017) sore kemarin. Dia (Iyus Priatna) memenuhi panggilan kami untuk dilakukan eksekusi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (10/1)

Baca Juga : Kuasa Hukum TCW : 'Rano Karno Terlibat Kasus Korupsi Alkes dan TPPU'

Eksekusi terhadap teridana dilakukan usai pemanggilan kedua dari Kejari Serang. Sebelumnya, ia sempat mangkir pada panggilan pertama kejaksaan pada Desember 2016 lalu karena adanya permohonan penundaan dengan alasan keluarga.

“Yang bersangkutan kooperatif, memang ia (Iyus, red) sempat tidak memenuhi panggilan pertama untuk dieksekusi karena ada keperluan keluarga,” kata Olaf.

Untuk diketahui, Iyus divonis bersalah saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9/2016) lalu oleh hakim yang diketuai Efiyanto.

Baca Juga : Diduga Terima Aliran Duit Korupsi, Beredar Foto Rano Karno Dengan Bendahara TCW

Iyus Priatna dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragma (BPP) Dadang Prijatna dan Kepala Dinas Sumber Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi.

Iyus Priatna juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 649 juta subsider 1 tahun penjara.

“Untuk uang pengganti telah dikembalikan melalui persidangan. Diganti dengan penyerahan tanah bersertifikat dan sudah ada appraisal independennya. Sedangkan untuk denda belum dibayar,” kata Olaf. (Red)

Terpopuler