Cilegon, Progresnews.com -- Dari 17 parpol yang terdaftar dalam Sistem Informasi partai Politk (Sipol), baru 6 partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dinyatak telah memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Perindo,

Sedangkan masih harus melengkapi berkas pendaftarannya di antaranya, PPP, PKS, PKB, Demokrat dan PBB, serta yang lainnya.

“Masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data pada Sipol dengan berkas yang diserahkan ke KPU,” ujar Komisioner KPU Cilegon, Habibi Haliburton, Senin (16/10).

Adapun ketidaklengkapan dokumen persyaratan parpol beraneka ragam. Salah satunya, ada parpol yang hanya menyerahkan susunan kepengurusan namun persyaratan lainnya tidak dicantumkan.

“Parpol harus menyerahkan nama-nama yang sudah dimasukan ke Sipol, dilampirkan KTA-nya dan dilampirkan dengan KTP, itu saja sebenarnya,” ujar Habibi.

KPU kata Habibi, akan memberikan keputusan 'tidak lengkap' dan mengembalikan berkas parpol jika data yang terdapat pada Sipol tidak sesuai dengan data KTA dan KTP.

“Kita kembalikan jika dianggap belum lengkap, Misalnya, pada Sipol ada 500, tetapi pada persyaratan yang diserahkan KTA dan KTP-nya hanya 400. Tahapan pada verifikasi adminitrasi masih cukup panjang hingga kemudian tahapan faktual hingga Desember nanti,” paparnya. (Red)