Serang, Progresnews.com – Tim advokasi pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) melaporkan pelanggaran Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, yang diduga dilakukan oleh Bacagub Petahana.

Perwakilan dari tim advokasi WH-Andika , Ferry Renaldi mengungkapkan, kedatangan dirinya ke Bawaslu bertujuan untuk melaporkan 10 laporan dugaan pelanggaran PKPU nomor 12 tahun 2016.

"Kebanyakan laporan ini dugaan pelanggaran PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 66 dan 67 dan kami meminta kepada Bawaslu agar bisa bertindak, agar perjalanan pesta demokrasi ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," Kata Ferry, Rabu (19/10)

Adapun 10 dugaan pelanggaran yang dilakukan Rano Karno, dan dilaporkan ke Bawaslu, sebagai berikut :

Adanya gambar Rano Karno sebagai Gubernur Banten disalah satu media cetak, yang dalam konteks ini sudah tidak boleh pkpu no 12 tahun 2016 pasal 67, knp tidak dipasang poto sekda atau kadis,

Akun facebook (FB) Rano Karno yang memakai baju gubernur warna putih, memposting kegiatan Pemprov dan postingan kegiatan deklarasi Rano-Embay.

Adanya beberapa spanduk gerakan masyarakat anti dinasti (Gemas) yang dalam konteks ini tidak boleh dilakukan karena dinilai memprovokasi masyarakat Banten.

Tag line 'Cerdas Merakyat' RK-Mulya dipake disalah satu baligho kegiatan yang terletak di perempatan Palima Kota Serang

Ada atribut RK-Mulya di salah satu lingkungan pendidikan, yakni di lokasi SMPN 7 Kota Serang.

Rakerdasus PDI-P di kota Tangerang, ada baligho yang memuat foto Ketua DPRD Kota Tangerang, Sukarni dan Gubernur Banten, Rano Karno tapi menggunakan logo PDI-P.

Ada beberapa baligho Pospenas yang berbeda beda dan lebih banyak berwarna merah hijau dan juga biru, yang identik dengan parpol pengusung RK-Mulya (PDIP, PPP dan NasDem).

Bilboard yang di jalan tol Karang Tengah yang masih memuat foto Rano Karno dengan tulisan 'Selamat Datang di Privinsi Banten.

Masih ada foto Rano Karno sebagai gubernur Banten di acara Pencak silat.

Masih banyak bilboar yang berada di KP3B yang memuat foto Rano Karno dan belum diturunkan.

Sebelumnya, Rano Karno juga dilaporkan ke Bawaslu atas pelanggaran pada program acara Penanaman Pohon dan Pembagian Beasiswa bagi pelajar SLTA yang digagas BLHD Prov Banten, di sebuah SMA di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 September 2016 lalu.

Dalam acara tersebut foto wajah Rano Karno sebagai Gubernur Banten terpampang pada Spanduk, Baliho dan sejumlah atribut program acara, termasuk pada kaos seragam acara yang dipakai oleh sejumlah kepala SKPD, pejabat, guru dan siswa yang hadir.

Berdasarkan kajian Bawaslu, BLHD terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Atas dasar itulah, Bawaslu Banten mengirimkan surat rekomendasi kepada MenPAN RB dan mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala BLHD Banten. (Red)