Jakarta, Progresnews.com – Polda Metro Jaya menangkap 5 orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga terlibat sebagai provokator dalam aksi Bela Islam Jilid II yang digelar pada, Jumat (4/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 7 November malam kemarin.

Awi merinci, kelima pelaku melawan petugas saat unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama itu terjadi. Pertama adalah Ismail Ibrahim. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta itu beralamat di Sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Dia ditangkap di sebuah rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat. Yang kedua AH atau Ami Jaya Halim asal Ujung Pandang. Dia ditangkap di kantor HMI," lanjut dia.

Ketiga RR atau Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara. RR beralamat di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur dan merupakan anggota HMI Jakarta Utara, "Kita tangkap di tempat biliar di Jakarta Pusat," ujar Awi.

Keempat adalah MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26) yang tinggal di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Dia ditangkap di daerah Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. "Kelima RM atau Rahmat Muni alias Mato. Asal dari Pulau Guru dan ditangkap di Jalan Anyer No 8, Jakarta Pusat," ujar Awi.

Kelimanya melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Atas kejadian itu, Majelis Nasional KAHMI, mengeluarkan pernyataan sikap menyanyangkan penangkapan tersebut dan berjanji akan mengawal serta memberikan bantuan hukum kepada kader yang titangkap tersebut.

“Kahmi sangat menyesali penangkapan terhadap beberapa kader HMI dan akan mengawal serta memberi bantuan hukum, agar proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan sasa keadlian. Kahmi akan mengawal proses hukum dan mencermati impilikasi politik atas kasus penistaan alquran agar tidak terjadi pengalihan isu sehingga dapat mengabaikan peroslan pokok yang harus diselesaikan.(Red)