Serang, Progresnews.com -- Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten oleh Tim Advokasi WH-Andika, Kamis (15/12).
Laporan bernomor: 64/ LP/ PIL-GBW/ XII/ 2016, berkaitan dengan membandelnya Kepala BPAD yang masih memasang foto Baligho bergambar Gubernur non-aktif Rano Karno.
"Masih ada aja spanduk yang terpasang di Kantor BPAD yang masih memasang foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten, padahal Rano sudah dinyatakan cuti dan ditetapkan sebagai calon gubernur," kata perwakilan Tim Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldy saat ditemui di Kantor Bawaslu.
Baca Juga : Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika Laporkan Salah Satu SKPD Ke Bawaslu
Ferry menilai, Kepala BPAD membandel lantran masih memasang foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten, padahal sebelumnya, pihaknya juga telah melaporkan perihal yang sama terkait spanduk dan stand banner dengan foto Rano Karno di lingkungan BPAD Banten. "Pada prinsipnya, kami sudah melaporkan hal yang serupa, ini yang kedua kalinya," terangnya.
Ferry juga meminta kepada Bawaslu bersama Panwaslu kota/kabupaten untuk melakukan sidak disetiap kantor SKPD, karena dinilai, di beberapa SKPD juga masih melakukan hal yang sama.
"Kami memohon kepads Bawaslu bersama Panwaslu kota/ kabupaten melakukan sidak ke Kantor SKPD, karena ini sudah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dan PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 67 ayat 1," terangnya.
Baca Juga : Diduga Bagi-bagi Uang Di RSUD, Rano Karno Terancam Pidana Penjara
Selain itu, ia juga nenegaskan, dari 48 laporan yang ia lakukan, sebanyak 25 laporan berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN yang melakuka tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Ada yang sudah diputuskan, ada juga yang belum, seperti di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi yang masih memasang foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten," pungkasnya. (Red)

