MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin-Andika Resmi Jadi Pemenang
Jakarta, Progresnews.com -- Gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarf atas sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akhirnya di tolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (4/4). Dalam putusannya, delapan hakim MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat menolak gugatan pasangan nomor dua tersebut.
Hasil putusan dengan nomor 45/PHP/2017 itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Selain pihak pemohon, hadir pihak tergugat KPU Banten dan turut tergugat Bawaslu Banten berserta pihak terkait yakni kuasa hukum pasangan nomer urut 1, Wahidin Halim – Andika Hazrumy.
Terlebih dulu, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangan sebelum membacakan putusan akhir. Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan bahwa jumlah penduduk Provinsi Banten berdasarkan data agregat tertanggal 31 Desember 2015 adalah 10.083.830 jiwa, sehingga perbedaan pemohon dengan suara terbanyak pihak terkait untuk mengajukan gugatan paling banyak 1 persen dari total suara sah perhitungan akhir.
“Hasil suara akhir yang ditetapkan KPU Banten 4.732.536 suara, sehingga perbedaan pemohon dengan pihak terkait 1 persen x 4.732.536 sama dengan 47.325 suara,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan isi putusan.
Lanjutnya, suara pemohon sesuai yang ditetapkan KPU Banten sebesar 2.321.323 suara dan pihak terkait memperoleh 2.411.213 suara. Perbedaan antara pemohon dengan pihak terkait adalah 2.411.213 dikurang 2.321.323 sama dengan 89.890 suara atau setara dengan 1,90 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan peradilan pengajuan permohonan sesuai Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota" kata Arif.
Mahkamah juga tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 ayat 3 UU 10/2016, yakni Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. (Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27