Serang, Progresnews.com -- Pusat Telaah Informasi dan Regional Serang (Pattiro Serang) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten untuk membuka informasi terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon petahana.
Kepala divisi kebijakan dan pelayanan publik Pusat Telaah Informasi dan Regional Serang (Pattiro Serang), Wulan Purnama Sari mengungkapkan, temuan Bawaslu tentang kubu petahana yang diduga menggunakan fasilitas Pemprov Banten dalam acara deklarasi pasangan Rano-Embay pada Jumat (23/9) lalu di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
"Terkait indikasi kecurangan temuan Bawaslu Banten ini, maka harus menindaklanjuti temuannya serta menyampaikan kepada publik atas penyelesaian sengketa dari temuan tersebut secara detail. Karena masyarakat butuh akses informasi yang menyeluruh terkait temuan-temuan pelanggaran pilkada oleh Bawaslu," ujar Wulan, Selasa (27/9).
Indikasi pelanggaran Pemilu dengan dipanggilnya 10 SKPD oleh Bawaslu, juga seharusnya dibuka ke publik, agar akses informasi masyarakat terhadap hal tersebut tidak simpang siur.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pattiro Serang, Ridho Dinata mengatakan, dalam mengawasi proses demokrasi di banten, masyaarakt harus turut serta dalam proses pengawasan, karena jika hanya mengandalkan Bawaslu saja, tentu tidak akan bergitu maksimal.
"Masyarakat harus ikut andil memantau Pilkada (Pilgub) Banten ini, agar proses demokrasi tersebut berjalan dengan damai dan demokratis," ungkap Ridho
Diketahui, Senin (26/9) kemarin, salah satu warga bernama Iman yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bakal calon Gubernur Petahan, Rano Karno.
Rano diduga telah memanfaatkan berbagai program sosialisasi di sejumlah SKPD untuk kepentingan politik pribadinya. Penggunaaan kaso bergambar Rano pada saat acara penyerahan beasiswa di Tangerang Selatan, menjadi salah stau bukti tidak steril nya SKPD di Banten.
Tak hanya itu, beberap aindikasi temuan yang juga dilaporkannya ke Bawaslu yakni masih adanya foto bakal calon petahan pada Billboard sosialisasi program SKPD, penggunaan kursi pemerintah provinis Banten yang dipakai pada saat deklarasi pasangan Rano-Emaby beberapa waktu lalu. (Red)

