Serang, Progresnews.com -- Pasca bergabungnya Polresta Tangerang ke dalam wilayah hukum Polda Banten, dan peruahan plat B menjadi A diperkirkan Pemprov Banten akan mendapatkan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mencapai Rp 250 Miliar.

"Total kendaraan 834.198 dengan potensi pajak Rp 250 miliar. Pendapatan tidak berubah, karena masih masuk wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Nandy S Mulya, saat dikonfirmasi, Rabu (01/06).

Proses mutasi plat nomor kendaraan sendiri sepenuhnya wewenang aparat kepolisian. Pemprov Banten melalui petugas Samsat, hanya memproses pajak dan administrasi saja. "Setelah pajak kendaraan 5 tahun habis baru pindah ke plat A, dan itu ranahnya polisi," terangnya.

Setidaknya, terdapat 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang akan berubah plat nomor kendaraannya, "Wilayah hukum kepolisiannya berbeda. Jumlah kendaraannya yang di 19 kecamatan," tegasnya.

Sebelumnya, kapodla Banten Brigjenpol Ahmad Dofiri, mengatakan Pengubahan pelat nomor kendaraan bermotor, akan dilakukan secara bertahap. Bagi pemilik baru kendaraan bermotor akan langsung memiliki Plat A, sedangkan bagi kendaraan lama, maka perpindahan akan dilakukan pada saat perpanjangan STNK.

"Ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi pelat A," tegasnya, sembari menjelaskan bahwa perpindahan pelat nomor kendaraan hanya berlaku bagi Polsek yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang dan telah bergabung dengan wilayah hukum Polda Banten.

Sementara itu, Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Komarudin meminta kepada warga tangerang untuk membawa BPKB kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan harap membawa BPKB. Karena perubahan kode wilayah dan nomor polisi juga dilakukan di kolom pengubahan BPKB. Di wilayah Tangerang yang masuk Polresta Tangerang Polda Banten sudah menggunakan pelat A," kata Komarudin. (Iqbal/haedi)