PPK Serang & Kasemen Terima Rekom Panwascam Soal Jumlah Dukungan Calon Perseorangan
Serang, progresnews.com -- PPK Serang dan Kasemen di wilayah administratif KPU Kota Serang, menerima rekomendasi dari Panwascam perihal jumlah dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.
Rekom dari Panwascam tersebut berkaitan dengan alih status dukungan yang tadinya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Demikian terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan tingkat KPU Kota Serang yang digelar di aula MUI Provinsi Banten, Minggu (11/9)
Untuk PPK Serang, ada 85 dukungan MS menjadi TMS bagi bapaslon Yayan Sofyan-Rt Enong Mandala. Sementara bagi bapaslon Dimyati Natakusumah-Yemmelia ada 2 dukungan MS menjadi TMS. Untuk PPK Kasemen, ada 35 dukungan MS menjadi TMS bagi bapaslon Yayan Sofyan-Rt Enong Mandala.
“Rekom saat pleno tingkat kecamatan itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari rapat pleno KPU Kota Serang yang dituangkan dalam Model BA.7-KWK. Dalam berita acara Model BA.6-KWK di tingkat kecamatan, serta BA.7-KWK, memang ada klausul PPK dan KPU merubah jumlah MS dan TMS selama itu disampaikan oleh Panwaslu atau saksi bapaslon dan datanya bisa dipertanggung jawabakan,” kata Fierly MM, anggota KPU Kota Serang, saat memandu jalannya rapat pleno.
Rapat pleno dihadiri saksi bapaslon Dimyati-Yemmelia untuk Kota Serang yakni Hambali. Sementara saksi bapaslon Yayan-Enong hingga pleno usai tak kunjung hadir. Secara keseluruhan, kata Fierly, jumlah dukungan MS bagi bapaslon Yayan Sofyan-Rt Enong Mandala sebanyak 10.173, sementara TMS 34.097. Jumlah keseluruhan 44.270.
Sementara itu, jumlah dukungan MS bagi bapaslon Dimyati-Yemmelia sebanyak 493, sementara TMS 257. Jumlah keseluruhan 750. Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menuturkan, BA.7-KWK akan segera dibuat 4 rangkap untuk KPU Banten, Panwaslu Kota Serang, serta dua bapaslon.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada aparatur KPU, PPK dan PPS yang telah bahu membahu siang malam melakukan verifikasi faktual di lapangan sejak 24 Agustus hingga 6 September. Utamanya kepada Panwaslu dan jajarannya, kami juga sampaikan hormat dan terima kasih tak terhingga atas pengawalan dan pengawasannya selama proses verifikasi faktual berlangsung. Bahkan sejak proses verifikasi administrasi, Panwaslu selalu mengawal kita,” kata Heri, menutup rapat pleno.
Anggota Panwaslu Kota Serang Ajat Munajat menuturkan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPU Kota Serang perihal temuan mereka selama proses verifikasi faktual dilakukan. “Rekom ini kami sampaikan agar tahapan Pilgub Banten 2017 di Kota Serang berjalan sesuai aturan,” kata Ajat.
“Secara keseluruhan kami menerima dengan utuh hasil rapat pleno tingkat KPU Kota Serang ini,” kata Hambali, saksi bapaslon Dimyati-Yemmelia, ketika dimintai tanggapan saat pleno. Hadir pada rapat pleno tersebut, anggota KPU Banten Enan Nadia, Sekretaris KPU Banten Septo Kalnadi, Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Serang, Ketua PPK se-Kota Serang, dan Ketua Panwascam se-Kota Serang. (Haedi/Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27