Jakarta, Progresnews.com -- Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus dilakukan oleh DPR melalui revisi UU, dinilai Peneliti ICW Donal Fariz sulit untuk dihentikan. Satu-satunya yang bisa menghentikan hanyalah Presiden Joko Widodo.

“Remnya itu sebenarnya ada di Presiden. Jadi, kalau DPR menginjak gas menembus revisi UU KPK, Presiden mempunyai kewenangan untuk menginjak rem itu untuk tidak menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Kuncinya ada di Presiden Jokowi,” ujar Donal di Jakarta, Rabu (3/2).

Untuk itu, Donal menangih janji Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak revisi UU KPK, pasalnya ia pernah berkomitmen akan menolak segala bentuk revisi UU KPK jika hanya untuk melemahkan komisi anti rasuah itu.

“Dari empat poin usulan revisi UU KPK, jelas tujuan itu memperlemah di mana KPK tidak diberikan wewenang merekrut penyidik sendiri, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas, pembentukan dewan pengawas dan kewenangan SP3 pada KPK. Empat poin ini, tentunya memperlemah KPK dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas dia.

Sementara itu, Peneliti ICW lainnya Laola, mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang berdalih memperkuat KPK, tapi justru malah melemahkan. Tercatat sejak KPK berdiri, sudah ada 87 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.

"Menurut saya, sebaiknya jangan terburu-buru merevisi UU KPK jika ingin memperkuat. KPK baru pulih dari kritis, kondisinya tidak cocok untuk melakukan revisi. Apalagi sekarang anggotanya baru. Beri waktu untuk bernapas. Undang-undang yang sekarang sudah cukup optimal," ungkap Lalola. (Haedi)