Selisih 87Ribu, Rano Karno Tak Bisa Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi

Tangerang, Proresnews.com -- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif dipasikan tidak akan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran, hasil perhitungan selisih antara kedua paslon diatas 1 persen suara.

Menurut penjelasan Pengamat Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi saat berbincang dengan para awak media di Tangerang, Jumat (18/2) malam. Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam PERMA MK No 1 Tahun 2015 Pasal 6 huruf c dimana persyaratan perbedaan hanya 1% saja.

"Kita lihat saja putusan MK Pilkada Kota Tangsel atas perkara Nomor 98/PHP-KOT/XIV/2016 dan Perkara Nomor 107/PHP-KOT/XIV/2016 yang diajukan oleh pasangan Ikhsan Modjo-LI Claudia Candra dan Pasangan Arsid – Elvier dinyatakan tidak dapat diterima alias ditolak," kata Jandi.

Jandi mengungkapkan, data perolehan suara sementara real count versi web KPU Banten tanggal 18 Februari 2017 pukul 19.54 wib, pasangan nomer urut satu WH-Andika mendapat 2.357.400 suara (50,92 %). Sedangkan pasangan nomer urut dua Rano-Embay mendapat 2.313.322 suara (49,08 %).

"Ada selisih angka 87.035 suara atau selisih 1,85 %. Secara matematika dan persen maka pembulatan persen adalah keatas atau (1,85%=2%)," jelasnya.

Berikut ketentuan yang mengatur perselisihan sengketa pilkada di MK:

Gugatan Di MK

OBJEK SENGKETA PMK No. 1 Tahun 2015 jo Psl 157, 158 UU No.8 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan PERPU Nomor 1 TAHUN 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UNDANG-UNDANG.

Perma MK Pasal 6

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. (Red)

TAG politik