Serang, Progresnews.com -- Sidang lanjutan kasus suap izin pendirian Bank Banten yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (05/04), kali ini menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Janabadra Jogjakarta, Dr. Muhammad Hatta.

Berdasarkan kesaksian Hatta, terdakwa Ricky Tampinongkol terbukti telah melakukan penyuapan. Sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang didakwakan terbukti, tapi dengan keadaan terpaksa,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (05/04). (BACA JUGA : Kumpulan Berita Suap Bank Banten)

Menurut Hadi, terdakwa merupakan seorang yang diminta mendirikan bank, dalam prosesnya ada permintaan sejumlah uang untuk meloloskan penyertaan modal untuk bank tersebut, dan yang bersangkutan menyetujuinya.

“Maka dengan terpaksa permintaan itu dipenuhi. Ada sms-sms itu. Terdakwa merasa tertekan dengan sms tersebut. Ancamannya tidak akan memproses,” ungkapnya.

Saksi ahli menyebut, yang perlu menjadi pertimbangan adalah siapa yang menjadi inisiator permintaan suap tersebut. “Yang harus dipertimbangkan adalah inisiatif terjadinya suap tersebut,” terangnya.