Tak Punya E-KTP, Masayarakat Tetap Bisa Ikut Pilgub

Tangerang, Progresnews.com – Meski tak miliki E-KTP, Masyarakat Tangerang tetap bisa berpartisipasi dalam Pilgub Banten 2017. Syaratanya, ada surat keterangan dari Disdukcapil.

"Warga tetap bisa menggunakan surat keterangan yang telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sebagai pengganti e-KTP," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan pada Jumat (14/10)

Ia menjelaskan hal ini sesuai Keputusan KPU No 8/2016 persyaratan untuk pemilihan Gurbenur harus punya KTP elektronik. Tapi kalau belum selesai dicetak, bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil.

"Surat tersebut memang sah digunakan untuk mengurus administrasi yang memerlukan e-KTP seperti perbankan, kepolisian, imgrasi, asuransi, pemilu dan lain-lain," ucapnya.

Masa berlaku surat ini enam bulan sejak dikeluarkan Disdukcapil. Erlan menambahkan pihaknya belum bisa mencetak e-KTP karena blanko masih kosong.

"Diperkirakan kami menerima blanko dari Kemendagri pada bulan November atau Desember 2016," kata Erlan.

Namun karena Pilgub Banten akan dimulai pada bulan Februari 2017, jajarannya mengupayakan jika blanko sudah turun bulan November, e-KTP bisa dicetak bulan Januari nanti. (RED)

TAG politik