Serang, Progresnews.com – Untuk menjaga netralitas ASN dalam perhelatan Pilgub Banten 2017, Tim Advokasi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy kembali melaporkan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten terkait keberadaan foto-foto Gubernur Banten non aktif Rano Karno di kantor BPAD Provinsi Banten .

“Dugaan pelanggarannya, masih ada foto dan standing banner dengan gambar Rano Karno sebagai Gubernur Banten di berbagai SKPD Provinsi Banten, salah satunya di kantor BPAD. Padahal Rano sudah dinyatakan cuti sejak ditetapkan sebagai calon gubernur,” kata Ferry di kantor Bawaslu Banten, Kamis (8/12).

Baca Juga : Diduga Bagi-bagi Uang Di RSUD, Rano Karno Terancam Pidana Penjara

Menurut Ferry, seharusnya pemasangan foto Rano Karno di kantor SKPD tidak perlu dilakukan, karena Rano Karno sudah dinyatakan non aktif dan kini pimpinan pemerintahan di Provinsi Banten dijabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan.

“Seharusnya itu tidak perlu dilakukan dan harus diturunkan. Kalaupun mau pasang foto, kan ada Plt Gubernur, kenapa enggak pasang foto Plt Gubernur aja,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Rano Karno Dilaporkan Ke Bawaslu

Ferry juga meminta kepada Bawaslu Banten dan panwaslu kabupaten/kota untuk melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD di lingkungan Pemprov Banten untuk memastikan tidak ada lagi foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten yang terpasang.

“Kalau perlu, Sekda memfasilitasi Bawaslu untuk melakukan Bimtek kepada ASN agar lebih cerdas terhadap pemahaman Undang-undang tentang Pilkada dan PKPU nomor 12 tahun 2016,” tuturnya.

Baca Juga : Diduga Kampanye Di Sekolah, Wakil Rano Dilaporkan Ke Bawaslu

Diketahui, pelaporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Banten dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor: 60/ LP/ PIL-GBW/ XII/ 2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, pasal 67 ayat 1 dan 4 . (Red)