Serang, Progresnews.com -- Puluhan ulama dan santri dari berbagai pesantren mendatangi kantor DPRD Kota Serang menolak pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 oleh pemerintah pusat.

Penolakan itu didasari bahwa Perda sudah ada sejak tahun 2010 dan merupakan bagian dari tradisi dan kedaulatan masyarakat Kota Serang. Perda tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi dicabut oleh apapun, terlabih alasannya karena adanya kasus razia warung nasi yang dilakukan satpol PP.

"Perda Nomor 2 Tahun 2010 tersebut merupakan bagian dari budaya dan tradisi. Tradisi adalah sebuah kedaulatan, maka siapapun yang akan menghancurkan budaya maka harus kita lawan," kata KH Matin Syarkowi saat menyampaikan orasinya, Kamis (16/6).

Sebagai pimpinan pondok pesantren sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, Matin menegaskan PCNU menolak segala bentuk tindakan pemerintah pusat terhadap Perda tersebut.

"NU itu penjaga tradisi, maka siapapun yang akan mengkoyak-koyak tradisi harus berhadapan dengan NU Kota Serang. Saya tidak peduli siapapun dia yang merusak tradisi maka dia adalah penghianat," tegasnya.

Lain hal dengan ketua PCNU Kota Serang, KH Yusuf mengatakan gerakan pencabutan Perda itu sarat kepentingan politik dan terkesan menyudutkan umat islam.

"Bahwa sebetulnya yang mengobok-obok kasus ini mirip dengan gerakan Partai Komunis Indonesia atau PKI," ungkapnya.

Bahkan, jika benar Perda itu dicabut, lanjut Yusuf, maka Jihad adalah jalan utama untuk menggagalkan pencabutan perda tersebut.

"Kota Serang anti diintervensi oleh siapapun. Ketika nanti Perda dicabut kita harus jihad," tegasnya. (Iqbal/Haedi)